Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Chasan Boesoerie (CB) Ternate, Maluku Utara (Malut) menyikapi aksi mogok pelayanan 15 poliklinik yang  dilakukan dokter spesialis, terkait dengan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

"Saat ini, pembayaran TPP bagi tenaga dokter masih menggunakan pagu melekat di Dinas Kesehatan, sehingga manajemen berupaya membuat skema pembayaran TPP bagi tenaga dokter berdasarkan kelas jabatan," kata Dirut RSU CB Ternate, dr Alwia Assagaf di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 93 tahun 2020 terkait TPP biasanya diterima dokter spesialis setiap bulan Rp20 juta, maka dengan adanya nomor 3 tahun 2023, telah dilakukan penyesuaian pembayaran TPP untuk tenaga dokter berdasarkan kelas jabatan ahli utama menjadi  sebesar Rp9 juta atau  turun menjadi Rp5,4 juta.

Sehingga dari 27 dokter spesialis bertugas di RSU CB sesuai Pergub tahun 2023, mendapatkan TPP Rp5,4 juta dan Rp3,4 juta membuat para dokter spesialis memilih untuk tidak menjalankan aktivitas di poliklinik RSU tersebut.

Kendati demikian, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian, agar pembayaran TPP yang diberikan melalui Dinas Kesehatan kekurangannya dibayar  melalui dana yang dialokasikan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU.

Akibat dari mogoknya para tenaga dokter membuat pelayanan di poliklinik RSU CB rujukan yang berada di Kota Ternate itu  berpengaruh, karena pasien terutama yang datang dari berbagai kabupaten/kota di Malut belum bisa terlayani.

Sementara itu, dari 15 poliklinik di RSU CB Kota Ternate, sejak Senin (6/3/2023) kemarin, tidak melayani pasien, menyusul adanya aksi mogok pelayanan sebanyak 34 orang dokter yang bertugas.

Salah seorang petugas kesehatan di RSU CB Ternate, M, Zainal saat dihubungi mengatakan, aksi yang dilakukan tenaga medis tersebut dilakukan karena  pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak sesuai dengan ketentuan. 

Dari 15 Poliklinik yang mogok pelayanan diantaranya Poliklinik Mata, Poliklinik Paru, Poliklinik Gigi dan Mulut, Poliklinik Kulit dan Kelamin, Poliklinik Jantung, Poliklinik Gizi, Poliklinik Saraf, Poliklinik Bedah Saraf, Poliklinik THT, Poliklinik Bedah Umum, Poliklinik Bedah Onkologi, Poliklinik Bedah Urologi, Poliklinik Bedah Ortophedi, Poliklinik Jasmine dan Poliklinik MCU.

Oleh karena itu, kata dia, tuntutan dan pernyataan sikap dokter ASN RSUD CB diantaranya para Dokter ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Chasan Boesoerie,  mempertanyakan pembayaran TPP ASN bulan November, Desember tahun 2021 dan Maret 2022, karena  TPP tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara nomor 9.3 tahun 2020.

Adapun Pergub nomor 3 tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tidak berlaku lagi, hal ini tidak bisa meniadakan utang TPP yang sudah diatur sesuai Pergub nomor 9.3 tahun 2020.

Sehingga, para Dokter ASN menuntut kepastian pembayaran utang TPP sesuai janji Gubernur Maluku Utara, kepada kami pada  24 Desember 2022 dan Pergub nomor 9.3 tahun 2020 tertanggal 12 Februari 2020, kata dia.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023