Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menetapkan rumah sakit umum (RSU) yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak 2024 di daerah itu.
"Ada tiga RSU telah direkomendasikan dan saat ini masih dilakukan penilaian mulai dari ketersediaan fasilitas, pelayanan yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai RSU yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah," kata anggota KPU Malut, Reni S Banjar di Ternate, Rabu.
Reni mengatakan ketiga RSU yang direkomendasi oleh KPU Malut, di antaranya RSU Chasan Boesoerie Ternate, RSD Tidore Kepulauan dan RSU Tobelo di Halmahera Utara.
Dia menjelaskan KPU akan mempelajari melalui penilaian itu terutama ketersediaan fasilitas sarana pendukung hingga standar operasional prosedur (SOP) yang dianggap memadai untuk melakukan pemeriksaan pada calon.
"RSU yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan nanti diputuskan melalui pleno penetapan, kemudian dilanjutkan kontrak kerja dan tenaga medis harus menandatangani surat pernyataan tidak terlibat dengan parpol ataupun calon kepala daerah," kata Reni.
Dia mengatakan pihaknya saat ini intensif melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik ataupun bakal calon kepala daerah untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti berbagai tahapan pilkada yang dilakukan secara serentak pada tahun ini.
Ketua KPU Malut Mohtar Alting mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh bakal calon peserta pilkada mengenai prosedur, persyaratan, dan tahapan pencalonan.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami proses ini dengan baik," ujar Mohtar.
Menurut dia, tahapan pencalonan kepala daerah merupakan salah satu fase krusial dalam pilkada, sehingga KPU Malut berupaya maksimal dalam memberikan edukasi dan informasi kepada semua pihak yang terlibat.
"Sosialisasi ini, kami libatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, tokoh agama, toko adat, perguruan tinggi, insan pers dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyampaikan informasi secara transparan dan akurat guna mendorong partisipasi aktif dari semua calon peserta, ujarnya.
KPU Malut juga akan menyediakan berbagai media informasi, termasuk brosur, leaflet, dan media digital, untuk memastikan pesan sosialisasi dapat diterima oleh masyarakat luas. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada Maluku Utara yang akan digelar 27 November 2024.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin dan mengikuti seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
KPU-Dinkes Malut berkoordinasi tetapkan RSU periksa bakal calon kepala daerah
Rabu, 14 Agustus 2024 19:25 WIB