Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur, Maluku Rido Sampe menyebutkan kasus dugaan korupsi honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku tahun 2020 dengan tersangka Abdullah Rumain merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp952 juta.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata JPU di Ambon, Selasa.
Setelah dilakukan pembacaan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin ketua majelis hakim Lutfi Alzagladi dengan didampingi dua hakim anggota, JPU menghadirkan empat tenaga honorer pada Satpol PP Kabupaten SBT ditambah dua saksi yang berstatus ASN.
Baik saksi Iskandar, Nurjanah, Hasan, maupun Akbar yang merupakan tenaga honorer mengaku tidak mendapatkan pembayaran hak-hak mereka pada November dan Desember 2020.
Para saksi sempat menghubungi Abdulgawi Wabula selaku bendahara Satpol PP dan dijawab kalau anggaran untuk pembayaran honorarium 280 anggota Satpol PP telah diserahkan kepada terdakwa.
Kemudian saksi Iskandar mengaku mendengar pernyataan terdakwa saat apel pagi kalau uang honorarium telah digunakan untuk kebijakan daerah.
"Uang pembayaran honorer yang dipakai untuk kebijakan daerah itu tidak diketahui bentuknya seperti apa sampai saat ini," ucap saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Para saksi juga mengakui sempat melakukan aksi demonstrasi dan menyegel kantor karena honor mereka selama dua bulan tidak dibayarkan.
Sementara saksi Mario Indro Latuconsina selaku ASN mengaku kasus ini baru diketahuinya setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Dia juga mengakui memberikan pinjaman Rp100 juta secara tunai kepada terdakwa tetapi yang menerima adalah Abdulgawi Wabula selaku bendahara dan pengembaliannya melalui transfer bank dari Abdulgawi juga.
JPU menambahkan, terdakwa Abdullah Rumain didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku," kata JPU di Ambon, Selasa.
Setelah dilakukan pembacaan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin ketua majelis hakim Lutfi Alzagladi dengan didampingi dua hakim anggota, JPU menghadirkan empat tenaga honorer pada Satpol PP Kabupaten SBT ditambah dua saksi yang berstatus ASN.
Baik saksi Iskandar, Nurjanah, Hasan, maupun Akbar yang merupakan tenaga honorer mengaku tidak mendapatkan pembayaran hak-hak mereka pada November dan Desember 2020.
Para saksi sempat menghubungi Abdulgawi Wabula selaku bendahara Satpol PP dan dijawab kalau anggaran untuk pembayaran honorarium 280 anggota Satpol PP telah diserahkan kepada terdakwa.
Kemudian saksi Iskandar mengaku mendengar pernyataan terdakwa saat apel pagi kalau uang honorarium telah digunakan untuk kebijakan daerah.
"Uang pembayaran honorer yang dipakai untuk kebijakan daerah itu tidak diketahui bentuknya seperti apa sampai saat ini," ucap saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Para saksi juga mengakui sempat melakukan aksi demonstrasi dan menyegel kantor karena honor mereka selama dua bulan tidak dibayarkan.
Sementara saksi Mario Indro Latuconsina selaku ASN mengaku kasus ini baru diketahuinya setelah polisi melakukan pemeriksaan.
Dia juga mengakui memberikan pinjaman Rp100 juta secara tunai kepada terdakwa tetapi yang menerima adalah Abdulgawi Wabula selaku bendahara dan pengembaliannya melalui transfer bank dari Abdulgawi juga.
JPU menambahkan, terdakwa Abdullah Rumain didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023