Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melaporkan Ketua Koperasi Nelayan Saruma Pesisir Jaya (NSPJ), berinisial IMS ke Polres Halteng atas dugaan penggelapan.
Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Halteng yang diberi kuasa oleh DKP Halteng, M Bachtiar Husni dihubungi, Selasa, mengatakan ada dua barang yang digelapkan berada dalam penguasaan Koperasi Saruma Pesisir Jaya berupa 1 unit dinamo dan 1 unit kompresor.
Laporan dengan nomor: STPL/49/III/2023/Res Halteng/SPKT, ini dibuat karena IMS diduga kuat telah menggelapkan aset milik DKP Halteng
Sebab, koperasi itu menjalin kontrak kerja sama dengan DKP Halteng atas pemanfaatan pabrik es di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Weda berikut fasilitas peralatannya.
Bachtiar mengemukakan, sebelum dua unit aset tersebut diketahui telah hilang dari tempatnya di gudang pabrik es, koperasi yang sedianya dikontrak selama 1 tahun sejak 18 Maret 2022.
Pelanggaran atas perjanjian kontrak bersama DKP membuat koperasi ini kerap dievaluasi hingga diberi peringatan. Alhasil, peringatan pun tidak pernah diindahkan hingga berujung pada pemutusan kontrak sebelum masa berakhir kontrak, yakni pada 17 Januari 2023.
“Namun sebelum pemutusan kontrak, sekitar bulan September 2022 dalam pelaksanaan pemeriksaan, itu ada beberapa alat milik DKP yang kemudian digelapkan yang diduga keras dilakukan oleh ketua koperasi ini,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, sambung Bachtiar, terlapor IMS ketika diminta pertanggungjawaban tidak beritikad baik untuk bertanggungjawab atau mengganti dua unit alat tersebut. Padahal, alat-alat itu adalah aset milik negara.
Karena tak ada itikad baik dari IMS, membuat yang bersangkutan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Halteng.
Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Halteng agar pihak terlapor bisa diberi efek jera atas perbuatannya.
“Karena ini menyangkut dengan barang milik negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena batang itu hilang pada saat koperasi itu masih beroperasi atau masih menjadi tanggungjawabnya,” cetusnya.
Dia menambahkan, di dalam dokumen kontrak antara koperasi dengan DKP pun jelas, ada salah satu pasal yang klausul menegaskan, bahwa segala bentuk kerusakan atau terjadi kehilangan pada aset yang dikontrak, maka itu menjadi tanggungjawab pihak kedua dalam hal ini koperasi.
"Sehingga kenapa laporan ini kami layangkan dengan dugaan ditujukan kepada ketua koperasi karena pada saat itu kontrak itu masih jalan," ujarnya.
Hilangnya barang tersebut dari tempatnya pun tidak pernah dilaporkan oleh IMS selaku ketua koperasi. Malah, baru diketahui kemudian ketika dilaporkan oleh salah seorang karyawan koperasi ke salah satu staf DKP.
Hal inilah yang membuat pihaknya selaku kuasa hukum DKP menaruh dugaan bahwa tidak adanya itikad baik dari IMS ketika barang tersebut hilang dan belum juga ditemukan atau diketahui keberadaan hingga saat ini.
"Kami berharap yang bersangkutan dipanggil dan diminta klarifikasi barang tersebut ada dimana. Kalau sudah hilang harus ada pertanggungjawaban hukum," katanya.
Atas laporan tersebut, IMS terancam dijerat pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Sementara itu, Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum ke polres dan tetap melakukan akan menindaklanjuti sesuai laporan dengan nomor: STPL/49/III/2023/Res Halteng/SPKT.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Tim kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Halteng yang diberi kuasa oleh DKP Halteng, M Bachtiar Husni dihubungi, Selasa, mengatakan ada dua barang yang digelapkan berada dalam penguasaan Koperasi Saruma Pesisir Jaya berupa 1 unit dinamo dan 1 unit kompresor.
Laporan dengan nomor: STPL/49/III/2023/Res Halteng/SPKT, ini dibuat karena IMS diduga kuat telah menggelapkan aset milik DKP Halteng
Sebab, koperasi itu menjalin kontrak kerja sama dengan DKP Halteng atas pemanfaatan pabrik es di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Weda berikut fasilitas peralatannya.
Bachtiar mengemukakan, sebelum dua unit aset tersebut diketahui telah hilang dari tempatnya di gudang pabrik es, koperasi yang sedianya dikontrak selama 1 tahun sejak 18 Maret 2022.
Pelanggaran atas perjanjian kontrak bersama DKP membuat koperasi ini kerap dievaluasi hingga diberi peringatan. Alhasil, peringatan pun tidak pernah diindahkan hingga berujung pada pemutusan kontrak sebelum masa berakhir kontrak, yakni pada 17 Januari 2023.
“Namun sebelum pemutusan kontrak, sekitar bulan September 2022 dalam pelaksanaan pemeriksaan, itu ada beberapa alat milik DKP yang kemudian digelapkan yang diduga keras dilakukan oleh ketua koperasi ini,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, sambung Bachtiar, terlapor IMS ketika diminta pertanggungjawaban tidak beritikad baik untuk bertanggungjawab atau mengganti dua unit alat tersebut. Padahal, alat-alat itu adalah aset milik negara.
Karena tak ada itikad baik dari IMS, membuat yang bersangkutan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Halteng.
Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Halteng agar pihak terlapor bisa diberi efek jera atas perbuatannya.
“Karena ini menyangkut dengan barang milik negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena batang itu hilang pada saat koperasi itu masih beroperasi atau masih menjadi tanggungjawabnya,” cetusnya.
Dia menambahkan, di dalam dokumen kontrak antara koperasi dengan DKP pun jelas, ada salah satu pasal yang klausul menegaskan, bahwa segala bentuk kerusakan atau terjadi kehilangan pada aset yang dikontrak, maka itu menjadi tanggungjawab pihak kedua dalam hal ini koperasi.
"Sehingga kenapa laporan ini kami layangkan dengan dugaan ditujukan kepada ketua koperasi karena pada saat itu kontrak itu masih jalan," ujarnya.
Hilangnya barang tersebut dari tempatnya pun tidak pernah dilaporkan oleh IMS selaku ketua koperasi. Malah, baru diketahui kemudian ketika dilaporkan oleh salah seorang karyawan koperasi ke salah satu staf DKP.
Hal inilah yang membuat pihaknya selaku kuasa hukum DKP menaruh dugaan bahwa tidak adanya itikad baik dari IMS ketika barang tersebut hilang dan belum juga ditemukan atau diketahui keberadaan hingga saat ini.
"Kami berharap yang bersangkutan dipanggil dan diminta klarifikasi barang tersebut ada dimana. Kalau sudah hilang harus ada pertanggungjawaban hukum," katanya.
Atas laporan tersebut, IMS terancam dijerat pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Sementara itu, Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum ke polres dan tetap melakukan akan menindaklanjuti sesuai laporan dengan nomor: STPL/49/III/2023/Res Halteng/SPKT.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023