Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) menyatakan, kasus video viral yang beredar di media sosial seorang pria berinisial AO alias Ari mengancam karyawan PT IWIP gunakan senjata api  berakhir damai 

Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri dihubungi, Rabu, mengatakan, kedua pihak sudah melakukan kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak – pihak tertentu dan Polres Halteng sebatas memediasi.

"Kesepakatan damai melalui restorative justice dibuat dalam bentuk pernyataan bersama kedua pihak kami saksikan dan selaku Kapolres Halteng bersama KBO Reskrim Ipda Agussalim serta saksi pelaku dan saksi korban lainnya yang ditandatangani di atas materai," ujar AKBP Faidil Zikri.

Dalam kasus itu, pelaku AO alias Ari dengan menggunakan senjata api jenis airsoftgun mengarahkan tembakan ke  karyawan PT IWIP pada Senin (6/3) bertempat di jalan raya Lelilef tepatnya di depan gate II PT IWIP, tetapi kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres menyatakan, kesepakatan damai yang dibuat, di hadapan para saksi bahwa kami kedua belah pihak antara korban dan pihak terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan masalah pengancaman dengan menggunakan senjata jenis air softgun yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 Wit bertempat di Gate Il PT. IWIP desa Gemaf Kecamata Weda Utara Kabupaten Halteng.

Sehingga, dengan persyaratan poin pertama kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan atas peristiwa yang telah terjadi, serta kami kedua belah pihak juga telah sepakat untuk tidak memproses peristiwa tersebut secara hukum, namun diselesaikan dengan cara kekeluargaan musyawarah dan mufakat diantara saya dari Pihak Terlapor Arifin Ode berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya, dan apabila di kemudian hari saya mengulangi perbuatan saya maka saya bersedia untuk diproses sesual hukum yang berlaku.

Poin ketiga, bahwa apabila di kemudian hari ada pihak-pihak lain yang ingin memperkarakan keputusan yang telah kami buat pihak korban maupun terlapor ini, maka semua merupakan tanggung jawab kedua belah pihak dan dengan surat kesepakatan bersama yang di buat kami dari Polres Halteng hanya sebatas mediator dan ada kata saling memaafkan antara kedua belah pihak.

Dalam perkara ini, kami Polres Halteng melakukan restorative justice karena kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan antara korban dan pelaku serta bersepakat damai.

Pelaku sudah meminta maaf secara langsung melalui video kepada institusi Polri,TNI, PT IWIP, pihak korban serta masyarakat atas perbuatannya yang meresahkan dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.

"Kami tegaskan bahwa anggota Polri yang melakukan pengamanan baik objek vital dan pengantaran uang selalu berpakaian dinas, tidak ada berpakaian preman," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023