Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) Maluku meminta Pemerintah Kota Ambon menerapkan standar honor musisi.
"Pappri meminta Pemkot untuk memperhatikan para musisi dengan mengatur dan menetapkan standar honor para musisi,melalui Peraturan daerah yang telah ditetapkan sejak 2019," Kata Ketua DPD Pappri Maluku, Enrico Mataheru di Ambon, Kamis.
Ia menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai kota musik dunia, Pemkot bersama DPRD Kota Ambon telah menetapkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik.
Dalam Perda diatur tentang ketentuan umum, kriteria kota kreatif dan kota musik, program pengembangan Ambon sebagai kota musik, kewenangan Pemerintah Kota, penyelenggaraan Ambon kota musik.
Selain itu pelaku musik, hak dan kewajiban pelaku musik serta tempat usaha, penghargaan dan tanda jasa, perlindungan HAKI, partisipasi masyarakat, pembiayaan dan lainnya.
"Seluruh hal terkait pekerjaan pemusik diatur di Perda, tetapi semenjak ditetapkan sampai sekarang belum diberlakukan standar honor musisi, " ujarnya.
Pihaknya berharap, kebijakan yang ditetapkan dalam Perda dapat ditindaklanjuti, agar apa yang menjadi kewajiban para musisi dapat direalisasikan, guna mendukung eksistensi para seniman lokal.
Musik saat ini tidak lagi menjadi sekedar pengisi waktu kosong maupun kegemaran, tetapi telah menjadi mata pencaharian bagi para pemusik lokal, sehingga perlu dipikirkan cara yang tepat agar mereka tetap bisa terus hidup dan bermusik.
"Harapan besar Pappri sebagai organisasi yang membawahi para musisi, kebijakan tersebut dapat diterapkan supaya menjadi jaminan bagi musisi yang mencari nafkah dari talenta yang dimiliki sebagai musisi," kata Enrico.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Pappri meminta Pemkot untuk memperhatikan para musisi dengan mengatur dan menetapkan standar honor para musisi,melalui Peraturan daerah yang telah ditetapkan sejak 2019," Kata Ketua DPD Pappri Maluku, Enrico Mataheru di Ambon, Kamis.
Ia menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai kota musik dunia, Pemkot bersama DPRD Kota Ambon telah menetapkan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik.
Dalam Perda diatur tentang ketentuan umum, kriteria kota kreatif dan kota musik, program pengembangan Ambon sebagai kota musik, kewenangan Pemerintah Kota, penyelenggaraan Ambon kota musik.
Selain itu pelaku musik, hak dan kewajiban pelaku musik serta tempat usaha, penghargaan dan tanda jasa, perlindungan HAKI, partisipasi masyarakat, pembiayaan dan lainnya.
"Seluruh hal terkait pekerjaan pemusik diatur di Perda, tetapi semenjak ditetapkan sampai sekarang belum diberlakukan standar honor musisi, " ujarnya.
Pihaknya berharap, kebijakan yang ditetapkan dalam Perda dapat ditindaklanjuti, agar apa yang menjadi kewajiban para musisi dapat direalisasikan, guna mendukung eksistensi para seniman lokal.
Musik saat ini tidak lagi menjadi sekedar pengisi waktu kosong maupun kegemaran, tetapi telah menjadi mata pencaharian bagi para pemusik lokal, sehingga perlu dipikirkan cara yang tepat agar mereka tetap bisa terus hidup dan bermusik.
"Harapan besar Pappri sebagai organisasi yang membawahi para musisi, kebijakan tersebut dapat diterapkan supaya menjadi jaminan bagi musisi yang mencari nafkah dari talenta yang dimiliki sebagai musisi," kata Enrico.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023