Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara (Malut), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 247 gram yang dijemput seorang pemuda melalui jasa pengiriman barang.
"Warga Tidore berinisial IP alias Canox (19 tahun) diamankan setelah hendak mengambil paket narkotika jenis ganja sebanyak 10 sachet dengan berat bruto 247 gram yang dikirim dari Papua," kata Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat dihubungi, Selasa.
Menurutnya, terduga pelaku alias Canox (19) diamankan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Tidore pada (9/3/2023), setelah mendapatkan informasi bahwa ada paket mencurigakan yang diduga narkotika jenis ganja dikirim melalui sebuah jasa pengiriman barang dengan alamat tujuan nama penerima RD, dikirim dari Batik Papua, pengirim berinisial F.
Setelah mendapatkan informasi anggota dipimpin oleh Plt Kasat Resnarkoba Polresta Tidore Iptu A Kahfi Z. Langsung ditindak lanjuti dan melaksanakan pemantauan di sekitaran area kantor jasa pengiriman setelah beberapa hari pemantauan, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, tepatnya pada pukul 15.25 WIT, seorang pria dengan menggunakan sepeda motor hitam masuk ke areal kantor jasa pengiriman hendak mengambil paket tersebut.
Dia menyebut, setelah mengambil paket dan didata oleh pegawai kantor jasa pengiriman, Canox bergegas pergi dan memasukkan paket ke dalam bagasi motornya.
Pada saat itu yang bersangkutan langsung dicegat oleh anggota opsnal Resnarkoba, dan bersama-sama dengan Ketua RT dan Pegawai Kantor jasa pengiriman. Canox mengaku paket yang diambil adalah Ganja atas suruhan temannya dalam pengembangan.
Sambung dia, paket tersebut kemudian di buka oleh pelaku di hadapan para saksi dan ditemukan 10 paket plastik sedang yang diduga narkotika jenis ganja.
"Ada satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam bungkusan plastik sedang berjumlah 10 bungkus, dengan berat total keseluruhan bruto 247 gram," ujar Kapolresta.
Dia menambahkan, selanjutnya anggota langsung mengamankan terlapor dan barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Sedangkan, untuk hasil tes urine terhadap terlapor positif TCA obat depresi," ujarnya.
Mantan Wadir Krimum Polda Malut itu menambahkan, adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya yakin Amankan terlapor dan amankan barang bukti.
"Untuk sementara barang bukti dibawa ke laboratorium forensik untuk di lakukan pemeriksaan kemudian digelar perkara dan laksanakan penyidikan dan pengembangan, dan kami akan sampaikan kembali progres penanganan kasusnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Warga Tidore berinisial IP alias Canox (19 tahun) diamankan setelah hendak mengambil paket narkotika jenis ganja sebanyak 10 sachet dengan berat bruto 247 gram yang dikirim dari Papua," kata Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat dihubungi, Selasa.
Menurutnya, terduga pelaku alias Canox (19) diamankan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Tidore pada (9/3/2023), setelah mendapatkan informasi bahwa ada paket mencurigakan yang diduga narkotika jenis ganja dikirim melalui sebuah jasa pengiriman barang dengan alamat tujuan nama penerima RD, dikirim dari Batik Papua, pengirim berinisial F.
Setelah mendapatkan informasi anggota dipimpin oleh Plt Kasat Resnarkoba Polresta Tidore Iptu A Kahfi Z. Langsung ditindak lanjuti dan melaksanakan pemantauan di sekitaran area kantor jasa pengiriman setelah beberapa hari pemantauan, pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, tepatnya pada pukul 15.25 WIT, seorang pria dengan menggunakan sepeda motor hitam masuk ke areal kantor jasa pengiriman hendak mengambil paket tersebut.
Dia menyebut, setelah mengambil paket dan didata oleh pegawai kantor jasa pengiriman, Canox bergegas pergi dan memasukkan paket ke dalam bagasi motornya.
Pada saat itu yang bersangkutan langsung dicegat oleh anggota opsnal Resnarkoba, dan bersama-sama dengan Ketua RT dan Pegawai Kantor jasa pengiriman. Canox mengaku paket yang diambil adalah Ganja atas suruhan temannya dalam pengembangan.
Sambung dia, paket tersebut kemudian di buka oleh pelaku di hadapan para saksi dan ditemukan 10 paket plastik sedang yang diduga narkotika jenis ganja.
"Ada satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dalam bungkusan plastik sedang berjumlah 10 bungkus, dengan berat total keseluruhan bruto 247 gram," ujar Kapolresta.
Dia menambahkan, selanjutnya anggota langsung mengamankan terlapor dan barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Sedangkan, untuk hasil tes urine terhadap terlapor positif TCA obat depresi," ujarnya.
Mantan Wadir Krimum Polda Malut itu menambahkan, adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihaknya yakin Amankan terlapor dan amankan barang bukti.
"Untuk sementara barang bukti dibawa ke laboratorium forensik untuk di lakukan pemeriksaan kemudian digelar perkara dan laksanakan penyidikan dan pengembangan, dan kami akan sampaikan kembali progres penanganan kasusnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023