DPRD Maluku menilai perlu dicarikan solusi untuk menyikapi tuntutan pengemudi angkot di Pulau Ambon yang meminta pemerintah menghapus transportasi online karena alasan menurunnya pendapatan mereka.

 "Ini tidaklah semudah yang dipikirkan sehingga perlu dicari solusi yang tepat untuk memecahkan persoalan ini," kata anggota komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias di Ambon, Sabtu.

Oleh sebab itu pihaknya meminta pimpinan komisi dan pimpinan DPRD Maluku untuk menjadwalkan agenda pertemuan dengan para pengelola jasa transportasi online bersama Dinas Perhubungan provinsi.

Menurut dia, dalam era digitalisasi sekarang ini aktivitas kehidupan masyarakat hampir semuanya berbasis online, seperti urusan makan-minum saja bisa dipesan secara online.

Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 15 aplikasi ojek online diantaranya Gojek, Grab, Maxim, inDriver, Anterin, Okejek, ASIA Trans, dan Kang Ojek, dan terbanyak beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sementara yang sudah masuk dan beroperasi di Pulau Ambon seperti Grab, Gojek, atau Maxim.

Kondisi ini secara langsung berdampak pada pendapatan para pengojek manual hingga mobil pangkalan dan angkutan kota akibat persoalan harga yang berbeda.

"Sekarang pilihannya berpulang kepada masyarakat dan mereka berhak untuk memilih sarana transportasi darat mana yang dipakai," ucapnya.

Dia juga mencontohkan penggunaan mobil berbasis ojek online dari kawasan Nania menuju dalam Kota Ambon hanya berada di kisaran Rp57.000 dan berbeda dengan angkutan offline Rp110.000, sehingga masyarakat akan mencari harga transportasi darat yang lebih terjangkau.

"Semua orang berhak untuk mengais rezeki dan itu merupakan hak dasar setiap orang, tetapi harus dicari solusinya agar tidak menimbulkan persoalan," tegas Anos.

Menyangkut penentuan ambang atas dan ambang bawah untuk tarif transportasi darat, Anos mengatakan regulasinya diatur Kementerian Perhubungan namun tidak mutlak juga karena terpenting harus didukung dengan sebuah peraturan daerah.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023