Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengingatkan para terdakwa dugaan penjualan senjata api rakitan dan ratusan amunisi untuk berkata jujur dalam persidangan.

"Hukuman para terdakwa bisa diputus tinggi dan maksimal 20 tahun penjara bila berbelit-belit dan tidak berkata jujur," kata majelis hakim diketuai Orpha Marthina dan didampingi Nova Salmon serta Rahmat Selang selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Penegasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan terhadap enam terdakwa dugaan penjualan tiga pucuk senpi rakitan dan 302 butir amunisi berbagai jenis serta tiga  magazin dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Enam terdakwa yang dihadirkan JPU Senia Pentury adalah Marthinus Pelamonia, Nixon Tamaela, David Souissa, Ny. Paulina Souissa alias Mama Pau, Dominggus Sialana, dan Fetrix Matahelemual.

Terdakwa Mama Pau mengaku tidak mengetahui dua speaker aktif yang hendak dibawa ke Nabire dengan kapal laut melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin, (3/10) 2022 pukul 17.00 WIT berisikan tiga pucuk senpi rakitan laras panjang, tiga buah magazin, dan 302 butir amunisi yang dikemas oleh terdakwa Marthinus.

"Saya mengetahuinya saat digeledah saksi Saeful Suli yang merupakan anggota Intel Kodam XVI/Pattimura," jelas terdakwa Mama Pau.

Namun jawaban terdakwa membuat majelis hakim membuka kembali BAP yang ditandatangani terdakwa di hadapan polisi yang menjelaskan kalau terdakwa Mama Pau sudah mengetahui barang bukti tersebut sejak mereka berangkat dari Haria, Kecamatan Saparua di Kabupaten Maluku Tengah menuju Pulau Ambon.

Para terdakwa umumnya juga mengaku kalau senjata api dan amunisi yang dipesan Malik Souissa di Nabire (Papua) dan masih berstatus DPO polisi hanya untuk berburu.

Tiga pucuk senjata api rakitan dan magazen beserta ratusan butir amunisi tajam maupun karet ini dibeli dari warga di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku (Maluku Tengah) dan dibawa ke Penginapan Maulana (Pulau Saparua) dan rencananya akan dibawa ke Nabire.

Terdakwa David Souissa mengakui kalau Malik Souissa merupakan kakak kandungnya yang menjadi pengusaha buah-buahan di Nabire memberikan Rp50 juta kepada terdakwa Marthinus untuk membeli senpi rakitan dan amunisi di Ambon.

Para terdakwa dijerat melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023