Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Tipikor Ambon berulang kali menegur Tagop Sudarsono Soulisa saat bersaksi untuk terdakwa Ivana Queljoe, Direktur PT. Vidi Cintra Kencana, agar tidak memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan kasus korupsi Buru Selatan (Bursel).
"Saudara dihadirkan sebagai saksi di bawah sumpah, dan melakukan sumpah palsu ada ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis.
Dalam BAP JPU KPK menyebutkan ada transfer dana dari terdakwa Ivana kepada saksi Tagop senilai Rp3,950 miliar melalui rekening Johny Rynhard Kasman dari tahun 2012 hingga 2017.
Dalam perkara tersebut, Tagop yang merupakan mantan Bupati Bursel, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, namun menjalani sidang yang terpisah.
Baca juga: Sidang perdana korupsi Bursel, Jaksa KPK sebut Tagop terima gratifikasi Rp23,279 miliar
Mengenai penegasan majelis hakim tentang memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah terancam tujuh tahun penjara, Tagop mengatakan kalau dirinya berani bersumpah dan kalau dilanggar berarti meninggal dunia atau berdosa.
Namun setiap pertanyaan yang dilontarkan tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho, penasihat hukum terdakwa, maupun majelis hakim, selalu dijawab Tagop berbelit-belit dan melakukan bantahan.
Misalnya, saat saksi Tagop yang merupakan mantan Bupati Bursel dua periode ini menyatakan tidak mengenal terdakwa Ivana, bahkan mengaku tidak pernah menerima transfer uang dari yang bersangkutan melalui rekening Johny Rynhard Kasman (salah satu tersangka kasus itu-Red).
Dalam persidangan secara virtual tersebut, saksi juga mengaku tidak pernah meminta fee antara 7-8 persen dari nilai proyek hingga memanggil saksi Josep Wungan selaku pokja Dinas PUPR Bursel untuk mengatur dan memenangkan kontraktor tertentu saat lelang proyek.
Baca juga: Jaksa cecar saksi kasus korupsi Bursel yang mengaku ditekan penyidik KPK, begini penjelasannya
Mendengar pengakuan saksi, majelis hakim membacakan keterangan saksi Josep Wungan dalam persidangan sebelumnya yang mengaku dipanggil Bupati Tagop ke ruangannya, dan mengarahkan lelang proyek jalan dalam Kota Namrole dimenangkan terdakwa.
Tagop juga mengaku tidak pernah meminta fee dari kontraktor, dan kalau pun ada maka itu lewat proposal dan uangnya masuk ke rekening panitia, termasuk sejumlah bukti rekening koran atas nama Johny R. Kasman di Bank Panin dan BCA yang jumlahnya sangat besar.
Transfer dana tersebut kemudian dicairkan Johny R. Kasman lalu diserahkan kepada saksi atau penyerahan uang Rp400 juta dari Ivana pada Februari dan Desember 2015 melalui ajudan saksi bernama Venty Hidayat Wael.
Tagop juga mengaku mengenal saksi Liem Sin Tiong yang merupakan kontraktor besar di Kabupaten Buru dan Bursel, dan mereka beberapa kali bertemu di rumah dan kantor Bupati Bursel yang baru tetapi bukan membicarakan masalah proyek.
"Tiong bilang ingin kerja dan saya katakan silakan mengikuti proses tendernya," ujar Tagop.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK juga menghadirkan saksi Andreas Intan alias Kim Pui yang dalam BAP menyetorkan Rp9 miliar ke rekening Johny R. Kasman.
Namun, saksi yang merupakan Direktur Utama PT. Beringin Dua ini beralasan uang tersebut digunakan untuk belanja barang di Jakarta.
Baca juga: Pengadilan Tipikor sidangkan kasus penampung uang suap Bupati Bursel dengan terdakwa Johny Rynhard
Hakim tegur Tagop di sidang korupsi Bursel karena berbelit-belit, kesaksian palsu bisa dipenjara 7 tahun
Kamis, 23 Juni 2022 12:27 WIB