Ambon (ANTARA) - Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengingatkan Lorensius Sitorus, saksi atas terdakwa Ivana Queljoe, kasus dugaan pemberi gratifikasi kepada mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Soulisa Sudarsono untuk tidak berbelit-belit memberi keterangan di bawah sumpah.
"Sebagai seorang advokat, anda adalah orang cerdas dan jangan membohongi kami," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nanang Zulkarnain Faizal, di Ambon, Kamis.
Majelis hakim yang memperhatikan jawaban saksi atas pertanyaan tim JPU KPK dikoordinir Tuafiq Ibnugroho maupun tim penasihat hukum terdakwa, yang tidak konsisten.
"Kepada penuntut umum, saudara mengatakan melakukan pertemuan secara terpisah dengan terdakwa Ivana, Johny R. Kasman, Liem Sin Tiong, tetapi kepada tim PH justeru mengatakan bertemu bersama di Surabaya," kata majelis hakim.
Baca juga: Pengembangan kasus gratifikasi Tagop tergantung fakta persidangan
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga beberapa kali mengingatkan penuntut umum agar fokus pada pertanyaan yang menjurus untuk terdakwa Ivana terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.
"Memang kehadiran saksi untuk tidak terdakwa dengan BAP terpisah dan ada relasinya, namun sebaiknya fokus dahulu untuk terdakwa Ivana dan tidak menjurus ke masalah investasi pembelian apartemen di Jakarta, show room mobil, atau bisnis di Sorong (Papua)," tandas majelis hakim.
Saksi Lorensius mengakui awalnya Johny R. Kasman sebelumnya bekerja di Firm Lauw milik saksi dan pernah menyuruh Johny menjemput Tagop di Bandara, namun dia menyangkal memperkenalkan kedua terdakwa dan tidak tahu Johny akhirnya bekerja sebagai supir prdaibadi Tagop di Jakarta.
"Saya juga mengenal terdakwa Ivana sangat dekat dan sejak dia kuliah di Surabaya sampai memberikan modal pinjaman kepada terdakwa untuk membuka usaha," jelas saksi.
Baca juga: Saksi akui Tagop arahkan menangkan peserta lelang proyek di Bursel
Pinjaman itu digunakan terdakwa Ivana untuk usaha shouw room mobil, bisnis di Sorong, dan membeli sebuah apartemen di Jakarta pusat tetapi pemilikan apatemennya atas nama Johny R. Kasman, dan Lorensius juga menjadi saksi dalam perjanjian tersebut.
Ada sembilan kali pinjaman dengan nilai bervariasi tetapi yang dikembalikan baru sebagian, sehingga saksi melakukan pertemuan dengan terdakwa Ivana, Liem Sin Tiong, Johny R. Kasman di kantornya untuk menanyakan bagaimana cara mengembalikan sisa hutang.
Atas saksi terkait masalah utang-piutang, terdakwa Ivana membantahnya, termasuk masalah investasi show room mobil dan pembelian apartemen.
Terdakwa juga membantah keterangan saksi terkait pertemuan di kantor saksi tentang bertemu secara terpisah karena yang benar adalah terdakwa Ivana, Liem Sin Tiong, Johny R. Kasman, dan Tagop juga hadir setelah mereka menjalani pemeriksaan di KPK dalam tingkat penyelidikan.