Aktivitas penagihan retribusi di terminal tipe B Batumerah, Kecamatan Sirimau oleh Dinas Perhubungan Maluku perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang memadai.

"Tidak terlihat penataan di terminal tipe B yang ada di Ruko Batu Merah sehingga lokasi itu terlihat kumuh akibat adanya kios dan lapak di dalam terminal," kata anggota Komisi III DPRD Maluku, Fauzan Alkatiri di Ambon, Rabu.

Sementara penagihan retribusi terminal kepada supir-supir angkot tetap dilakukan.

Menurut dia, cara seperti ini tidak adil sehingga Dishub provinsi harus membangun komunikasi dengan Pemerintah Desa Batu Merah untuk melakukan penataan terminal dan pasar sekitar Ruko Batumerah dari kesemrawutan.

Anggota komisi lainnya Hatta Hehanussa menegaskan, ada banyak persoalan yang dihadapi para pedagang khususnya di kawasan Ruko dan Terminal Pasar Mardika Ambon.

Dikatakan, persoalan yang dihadapi para pedagang adalah mereka selalu menjadi korban dari pengelolaan yang amburadul dan ditagih retribusi secara berlapis.

Fasilitas yang tidak memadai, namun para pedagang itu ditagih seperti uang listrik, uang kebersihan, dan uang retribusi kios baik dari pemda maupun PT  Bumi Perkasa Timur.

"Kita bayangkan saja bagaimana nasib mereka yang dipungut seperti itu dan kami menilai ini adalah pungutan liar," tegas Hatta.

Padahal BPT tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan retribusi dari pedagang, baik retribusi kebersihan maupun retribusi-retribusi lainnya, dan kalau terus dilakukan maka itu adalah pungli.

"Akibat pemalakan terhadap para pedagang, maka akan berimbas pada harga barang juga naik. Ini juga salah satu faktor kita tidak bisa mengatasi kenaikan harga barang karena pedagang dipalak habis-habisan," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III, Saudah Tuanakotta Tethool meminta PT. BPT untuk tidak lagi melakukan pungutan kepada para pedagang karena mereka tidak memiliki kewenangan.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023