Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menilai ulama Nahdlatul Ulama (NU) KH Abdul Chalim merupakan sosok yang layak untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional karena merupakan ulama, politisi, dan pejuang yang berkontribusi membangun bangsa Indonesia.
"KH Abdul Chalim telah memberi contoh bahwa santri dan ulama tidak menghindari panggilan dunia politik. Dengan menjadi anggota legislatif, seseorang berkontribusi maksimal membangun bangsa. Karena itu, bangsa Indonesia harus meneruskan semua perjuangan yang pernah dilaluinya dengan mengangkatnya menjadi pahlawan nasional," kata Yandri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden Jokowi anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh
Lebih lanjut, Yandri menyampaikan beragam kontribusi Abdul Chalim, baik sebagai ulama maupun pejuang. Sebagai ulama, kata dia, Abdul Chalim pernah belajar ilmu agama kepada banyak kiai dan menimba ilmu di berbagai pondok pesantren. Setelah itu, ia mengajarkan ilmu yang dimilikinya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Lalu sebagai pejuang, Yandri menyampaikan salah satu jejak perjuangan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) tahun 1955 itu adalah terkait dengan kemunculan Hari Santri.
Pada 22 Oktober 1945, Abdul Chalim turut bergerak mengumpulkan massa untuk berperang menentang kembalinya penjajahan Belanda dan sekutu di Surabaya, Jawa Timur. Penggalangan massa itu dijalankan sesuai dengan arahan ulama NU KH Hasyim Asy’ari yang mengumandangkan resolusi jihad.
Baca juga: Presiden setujui lima tokoh dianugerahi gelar Pahlawan Nasional
Baca juga: Presiden setujui lima tokoh dianugerahi gelar Pahlawan Nasional
Selain itu, Yandri pun menyampaikan Abdul Chalim bersama KH Abdul Wahab Hasbullah berjasa besar mendirikan NU. Berikutnya, berkat campur tangan Abdul Chalim, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) juga berhasil didirikan, bahkan bisa berkiprah hingga sekarang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua MPR nilai KH Abdul Chalim layak jadi pahlawan nasional
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023