Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut), memusnahkan hewan unggas ilegal sebanyak 23 ekor yang dipasok dari Sulawesi Utara melalui kapal laut dan dinilai rentan menyebarkan penyakit flu burung.

"Hewan unggas dewasa kerapkali diselundupkan, akan tetapi petugas karantina melakukan pengawasan ketat, sehingga unggas ini tidak masuk Maluku Utara," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Tasrif di Ternate, Jumat.

Dia mengatakan unggas merupakan media pembawa yang rentan terkena flu burung, sehingga kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai peraturan yang telah yang berlaku dan sebagai upaya untuk menjaga Maluku Utara bebas dari penyakit flu burung

Tasrif juga mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang sudah ada untuk menjaga Maluku Utara bebas dari flu burung.

Menurut dia, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap 23 unggas dewasa asal Sulawesi Utara itu karena hewan ini merupakan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK), di antaranya flu burung.

Tasrif menegaskan hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87/Kpts/PK.320/1/2016 bahwa unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Malut.

Pemusnahan unggas tersebut dilakukan sesuai standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan (animal welfare) di instalasi karantina hewan milik Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, turut disaksikan anggota Polsek Ternate Selatan dan KPPP Pelabuhan Laut Ahmad Yani Ternate.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023