Ternate (Antara Maluku) - Zakat fitrah di kota Ternate, Maluku Utara (Malut) pada Ramadan 1432 Hijriah tahun ini ditetapkan sebesar Rp25 ribu, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp21.500.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Tahir Abdullah, di Ternate, Jumat, mengatakan bahwa penetapan zakat fitrah Rp25 ribu merupakan hasil rapat antara Kementerian Agama Kota Ternate, Pemkot Ternate dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate.
Penetapan zakat fitrah Rp25 ribu didasarkan pada kondisi harga beras di Malut dan jenis beras yang umumnya dikonsumsi masyarakat setempat, yakni beras dengan harga Rp10 ribu per liter.
"Sesuai ketentuan, zakat fitrah disetarakan dengan harga beras 2,5 Kg. Jadi karena harga beras di Ternate yang banyak dikonsumsi masyarakat setempat Rp10 ribu per liter, maka jumlah zakat fitrah pada Ramadan 1432 Hijriah ini Rp25 ribu," katanya.
Penyaluran zakat fitrah tersebut melalui masjid atau tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, sehingga memudahkan pengawasannya serta penyalurannya kepada mereka yang berhak menerima.
Ia mengharapkan pula kepada masyarakat di Kota Ternate untuk menyalurkan zakat fitrah lebih awal, agar petugas pengumpul zakat dapat menyalurkan pula lebih awal kepada fakir miskin dan yang berhak menerima zakat.
Kebiasaan masyarakat di kota Ternate dalam menyalurkan zakat fitrah nanti sehari sebelum hari Raya Idul Fitri, sehingga kebiasaan ini tidak bisa dipertahankan.
Kalaupun tradisi ini masih saja dilakukan oleh masyarakat akan menyulitkan bagi petugas pengumpul zakat untuk menyalurkannya, mengingat belum ada data akurat mengenai warga penerima zakat.
Sementara itu, dari Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Halmahera Utara, besaran zakat fitrah di daerah tersebut juga Rp25 ribu sedangkan di Kabupaten Halmahera Selatan Rp20 ribu.
Zakat fitrah di Kabupaten Halmahera Selatan hanya Rp20 ribu atau sama dengan Ramadan tahun sebelumnya, karena harga beras yang banyak dikonsumsi masyarakat di daerah ini lebih murah, yakni Rp7500 per Kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Tahir Abdullah, di Ternate, Jumat, mengatakan bahwa penetapan zakat fitrah Rp25 ribu merupakan hasil rapat antara Kementerian Agama Kota Ternate, Pemkot Ternate dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate.
Penetapan zakat fitrah Rp25 ribu didasarkan pada kondisi harga beras di Malut dan jenis beras yang umumnya dikonsumsi masyarakat setempat, yakni beras dengan harga Rp10 ribu per liter.
"Sesuai ketentuan, zakat fitrah disetarakan dengan harga beras 2,5 Kg. Jadi karena harga beras di Ternate yang banyak dikonsumsi masyarakat setempat Rp10 ribu per liter, maka jumlah zakat fitrah pada Ramadan 1432 Hijriah ini Rp25 ribu," katanya.
Penyaluran zakat fitrah tersebut melalui masjid atau tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, sehingga memudahkan pengawasannya serta penyalurannya kepada mereka yang berhak menerima.
Ia mengharapkan pula kepada masyarakat di Kota Ternate untuk menyalurkan zakat fitrah lebih awal, agar petugas pengumpul zakat dapat menyalurkan pula lebih awal kepada fakir miskin dan yang berhak menerima zakat.
Kebiasaan masyarakat di kota Ternate dalam menyalurkan zakat fitrah nanti sehari sebelum hari Raya Idul Fitri, sehingga kebiasaan ini tidak bisa dipertahankan.
Kalaupun tradisi ini masih saja dilakukan oleh masyarakat akan menyulitkan bagi petugas pengumpul zakat untuk menyalurkannya, mengingat belum ada data akurat mengenai warga penerima zakat.
Sementara itu, dari Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Halmahera Utara, besaran zakat fitrah di daerah tersebut juga Rp25 ribu sedangkan di Kabupaten Halmahera Selatan Rp20 ribu.
Zakat fitrah di Kabupaten Halmahera Selatan hanya Rp20 ribu atau sama dengan Ramadan tahun sebelumnya, karena harga beras yang banyak dikonsumsi masyarakat di daerah ini lebih murah, yakni Rp7500 per Kg.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011