Peristiwa kebakaran toko Murah Merriah di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah Halmahera Utara yang telah terjadi pada beberapa waktu yang lalu mengakibatkan korban jiwa yang  meninggal dunia atas nama Nurhikma Arfa merupakan karyawan pada toko tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan konfirmasi dan mendapati bahwa korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Terkonfirmasi benar bahwa almarhumah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bekerja di Toko Murah Merriah” ungkap  Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Arief Sabara

Arief mengatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Almarhumah mendapatkan santunan yang diterima melalui ahli warisnya berupa Jaminan Kematian sebesar Rp42 Juta, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun Berkala dan Beasiswa pendidikan bagi anak Almarhumah.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah yang menjadi korban insiden kebakaran toko Murah Meriah di Tobelo. Tentu saja ini tidak bisa menggantikan almarhumah, namun kami harap bisa meringankan keadaan keluarga atas musibah ini” terang Arief.

Mengingat pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan ini bagi seluruh pekerja, negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja, sehingga seluruh perusahaan dan badan usaha berkewajiban untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja informal atau bukan penerima upah, bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi JMO, agen PERISAI, Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Musibah seperti yang dialami oleh korban dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. sehingga apapun pekerjaan kita, pastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dari risiko akibat pekerjaan,”tutup Arief

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023