Ambon (Antara Maluku) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Aru, Umar Djabumona dan Sekda kebupaten tersebut, Baram Gainau, membantah telah terjadi ketidakharmonisan hubungan di antara mereka, kata Wakil Gibernur Maluku, Said Assagaff.

"Tadi siang kami mengadakan pertemuan dengan pejabat pemerintahan kabupaten Aru terkait laporan DPRD setempat bahwa telah terjadi disharmoni antara Plt Bupati dan Sekda setelah Bupati Teddy Tengko dinonaktifkan karena diduga terlibat tindak korupsi," kata Wagub di Ambon, Kamis.

Selain Wagub, pertemuan itu dihadiri Sekda Maluku Ros Far far, Plt Bupati dan Sekda Aru, serta pejabat kabupaten Aru termasuk Ketua Bappeda Arens Uniplaitta, Kepala Inspektorat Daan Salakay. dan Kabag keuangan Jopi Ubian.

Menurut Wagub, dalam pertemuan tadi Plt Bupati dan Sekda Aru menyatakan tidak ada masalah dalam hubungan mereka.

"Keduanya juga menyatakan bahwa dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial hubungan mereka mesra- mesra saja," katanya.

Karena itu, kata Wagub, dirinya meminta Plt Bupati dan Sekda Aru mengoptimalkan kinerja pemerintahan guna menepis anggapan miring yang dapat menghambat jalannya program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat setempat.

"Saya minta mereka menjawab laporan tentang ketidakharmonisan itu dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, juga bekerja keras dalam percepatan pembangunan guna mensejahterakan 86.636 jiwa penduduk di sana," katanya.

"Saya juga minta Pemkab Aru meningkatkan jalinan kemitraan dengan legislatif dan yudikatif setempat agar berbagai program pembangunan, pemerintahan dan pelayanan sosial dapat terlaksana secara tertanggung jawab," tandasnya.

Menurut Wagub, Kepulauan Aru yang dimekarkan dari Maluku Tenggara pada 7 Januari 2004 memiliki potensi sumer daya alam, terutama kelautan dan perikanan, migas dan pertanian bernilai ekonomis, sehingga perlu dikelola secara baik dan maksimal demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat setempat.

Pekan lalu, DPRD Kepulauan Aru yang dipimpin ketuanya, Jemrys Salay, menemui Wagub dan Sekda Ros Far-Far, melaporkan terjadinya ketidakharmonisan dua unsur pimpinan daerah tersebut setelah Bupati Teddy Tengko dinonaktifkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011 karena diduga terlibat kasus korupsi.

SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Teddy Tengko sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011