Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) merespon dan tidak tutup mata terkait  aksi massa yang menolak adanya proses eksekusi rumah warga berdasarkan keputusan dari pengadilan.

"Memang, sejak 2014  rencana eksekusi pertama dilakukan untuk rumah warga di kawasan Maliaro, tetapi Pemda tidak membahas soal teknis, namun Pemerintah akan melakukan penataan terhadap korban dan kami juga akan melaksanakan rapat terhadap penghuni rumah yang telah dieksekusi," kata Sekkot Ternate, Jusuf Sunya didampingi Kaban Kesbangpol Kota Ternate Nuryadin Rahman dengan melakukan hearing dengan perwakilan massa Aksi, Selasa.

Dia menyatakan, tahapan ini terdapat dua cara yaitu mediasi dan solusi, masalahnya yakni ada beberapa orang yang dapat sertifikat dan ada yang tidak, karena proses ini diindahkan dulu karena sedang berlangsungnya keberangkatan jamaah haji. 

Menurut dia, beberapa hari ini pemkot terus mengamati karena kita juga telah mengambil langkah dan opsi terkait dengan permasalahan lahan tersebut dan persoalan hukum ini harus dilihat secara hitam putih, dengan kondisi ini kami akan melakukan koordinasi kembali dengan Forkompimda.

Dirinya menyatakan, kronologis dari kasus sengketa lahan di Kelurahan Maliaro yang melibatkan 35 kepala keluarga dan berujung pada Surat Perintah Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dinilai tidak adil, karena salah satu Surat Keputusan No.730 PK/Pdt/2001 tidak terkonfirmasi di Mahkamah Agung alias manipulatif.

Surat perintah eksekusi yang di keluarkan oleh lembaga Pengadilan Negeri Kota Ternate tidak terkonfirmasi dengan badan pengawasan Mahkamah Agung RI. Bahkan Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa sejauh ini Mahkamah Agung tidak ada putusan tentang hak kepemilikan tanah untuk penggugat di kelurahan Maliaro. 

Sementara itu, massa aksi yang tergabung dalam Front Kalumpang, Kalumata dan Maliaro Bersatu, dipimpin Leo Parades dalam aksinya membawa spanduk dan pamflet bertuliskan Pemkot segera bertanggung jawab dan hentikan segala bentuk penggusuran.

Selain itu, Pemerintah Kota Ternate harus menyediakan fasilitas tempat tinggal korban penggusuran di Kelurahan Kalumpang, wujudkan reformasi Agraria sejati dan jalankan UU Pokok Agraria nomor 05 tahun 1960.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023