Ambon (Antara Maluku) - Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Maluku masih tetap memberlakukan program guru kontrak untuk didistribusikan ke kabupaten/kota yang masih minim tenaga pengajar.

"Sejak dua tahun lalu pemerintah daerah telah menggunakan tenaga guru kontrak untuk disebarkan pada 11 kabupaten dan kota. Program ini dirasakan cukup efektif sehingga masih tetap diberlakukan pada tahun depan," kata Kadis Diknas Maluku, Semmy Risambessy di Ambon, pekan lalu.

Menurutnya, keterbatasan tenaga guru dibandingkan dengan jumlah siswa dan SD dan SLTP serta penyebaran guru yang tidak merata akibat lebih banyak yang memilih mengabdi di pusat kota kabupaten atau provinsi, yang memiliki fasilitas memadai dan infrastruktur dasar yang lengkap, menjadi kendala tersendiri bagi Diknas.

Diknas Maluku juga selalu melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemkab/Pemkot untuk meminta data kebutuhan tenaga guru pada setiap sekolah baru dilakukan perekrutan guru kontrak baru, atau memperpanjang masa kontrak mereka yang sudah lama mengabdi.

Menurut Risambessy, guru kontrak ini diangkat lewat SK provinsi sehingga gaji dan tunjangan mereka masuk dalam APBD Maluku dan berbeda dengan guru terpencil yang kewenangan pengangkatan dan pengaturannya ada di Bupati dan Wali kota.

Pengiriman gaji guru kontrak dari tingkat provinsi melalui rekening bank terkadang ada kendalanya seperti dana yang ditransfer terpaksa dikembalikan pihak bank karena nomor rekening guru kontraknya sudah tidak berlaku karena saldonya sudah kosong, sehingga ke depan Diknas akan memikirkan pengiriman melalui kantor Pos yang memiliki jaringan sampai di tingkat kecamatan.

"Guru terpencil di Maluku cukup banyak tersebar di seluruh daerah tingkat dua yang memiliki daerah terisolasi dan sangat jauh dari pusat-pusat kota kecamatan, namun data akuratnya ada di Pemkab/Pemkot," katanya.

Diknas Maluku hanya membantu untuk memfasilitasi usulan pembayaran tunjangan penyetaraan untuk kualifikasi seperti tamatan SPG kuliah Strata 1, tunjangan khusus daerah terpencil, tunjangan profesi serta tunjangan sertifikasi.

"Tunjangan khusus daerah terpencil ini biasanya Wali kota atau Bupati mengeluarkan SK tentang daerahnya yang masuk kategori terpencil baru diusulkan ke Diknas Maluku untuk diteruskan ke pemerintah pusat, sebab anggarannya berasal dari Pempus," kata Risambessy.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011