Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp16 Miliar.
Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz menyatakan, TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Pembayaran TPG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas.
"Mulai hari ini kita proses untuk permintaan Tunjangan Profesi Guru, " katanya di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, terjadi keterlambatan dalam pembayaran karena harus dilakukan rekonsiliasi data keuangan, terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemkot Ambon Berdasarkan Perpres tersebut, setiap pendapatan ASN dan PPPK yang diperoleh dalam satu bulan dikenakan pemotongan satu Persen untuk iuran BPJS kesehatan, sedangkan untuk Pemkot sebagai Pemberi Kerja dianggarkan empat persen dari ABPD.
"Jadi pemotongan tersebut bisa dari gaji, bisa dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bisa juga dari sertifikasi guru, semuanya kena pemotongan iuran BPJS," katanya.
Menurutnya, amanat dari Perpres tersebut berimbas pada keterlambatan pembayaran, karena Pemkot harus melakukan rekonsiliasi data keuangan kembali.
"Pembayaran agak terlambat karena setiap guru pendapatannya beda-beda, bahkan untuk sertifikasi guru triwulan ini ada yang dapat, dan ada yang belum dapat," katanya.
Ia menambahkan, sejak berlakunya Perpres tahun 2019 banyak Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan, tetapi setelah diadakan pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagari), BPJS Kesehatan, maupun Pemda di Makassar beberapa waktu lalu, maka peraturan tersebut mesti ditindaklanjuti oleh Pemda, termasuk Pemkot Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz menyatakan, TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Pembayaran TPG sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas.
"Mulai hari ini kita proses untuk permintaan Tunjangan Profesi Guru, " katanya di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, terjadi keterlambatan dalam pembayaran karena harus dilakukan rekonsiliasi data keuangan, terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemkot Ambon Berdasarkan Perpres tersebut, setiap pendapatan ASN dan PPPK yang diperoleh dalam satu bulan dikenakan pemotongan satu Persen untuk iuran BPJS kesehatan, sedangkan untuk Pemkot sebagai Pemberi Kerja dianggarkan empat persen dari ABPD.
"Jadi pemotongan tersebut bisa dari gaji, bisa dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bisa juga dari sertifikasi guru, semuanya kena pemotongan iuran BPJS," katanya.
Menurutnya, amanat dari Perpres tersebut berimbas pada keterlambatan pembayaran, karena Pemkot harus melakukan rekonsiliasi data keuangan kembali.
"Pembayaran agak terlambat karena setiap guru pendapatannya beda-beda, bahkan untuk sertifikasi guru triwulan ini ada yang dapat, dan ada yang belum dapat," katanya.
Ia menambahkan, sejak berlakunya Perpres tahun 2019 banyak Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan, tetapi setelah diadakan pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagari), BPJS Kesehatan, maupun Pemda di Makassar beberapa waktu lalu, maka peraturan tersebut mesti ditindaklanjuti oleh Pemda, termasuk Pemkot Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023