Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam upaya mencegah dan menindak sindikat pelaku perdagangan orang.
"Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk membentuk Satgas TPPO di setiap Polda untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, baik pengiriman pekerja migran ke luar negeri ataupun TPPO di dalam negeri," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Rabu.
Tim Satgas TPPO ini langsung dibentuk Kapolda Maluku yang dipimpin oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, dibantu Direktur Reskrimum dan Direktur Binmas Polda Maluku.
"Maluku juga sangat berpotensi terjadinya TPPO, meskipun sifatnya masih lokal dalam negeri," ujar Kapolda.
Ia menyebut beberapa kasus TPPO yang ditangani, terdapat sejumlah sektor usaha masih mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak sesuai aturan ataupun ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap jangan ada usaha yang melanggar ketentuan dan sektor yang rawan adalah usaha hiburan atau perusahaan yang mempekerjakan perempuan dan anak di bawah umur," ujarnya.
Irjen Latif meminta para Kapolres dan jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan, dan agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai persoalan tersebut
"Bila ditemukan pelanggaran agar dilakukan penegakan hukum. Proses hukum dengan tegas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada aparat yang juga bermain dengan kasus tersebut," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023