PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tual menertibkan pemakaian tenaga listrik di kawasan Langgur, dan berhasil menyelamatkan 467 ribu kilo Watt hour (kWh) atau senilai Rp246 juta.

"Penertiban pemakaian listrik dilakukan guna meminimalisir potensi penyalahgunaan listrik, serta upaya peningkatan kualitas penyaluran tenaga listrik," kata Manajer Bagian Transaksi Energi UP3 Tual, Siswono Hamad, di Tual, Kamis.

Pasukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) diturunkan secara maksimal untuk melakukan penertiban pemakaian yang berpengaruh langsung pada kinerja unit.

P2TL melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

"Petugas melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik untuk melihat dan ditelaah kWh meter pelanggan sehingga dapat diminimalisir potensi kelainan maupun pelanggaran yang dilakukan" katanya.

Dengan memaksimalkan tim P2TL katanya, PLN UP3 Tual sukses menyelamatkan 467 ribu kilo Watt hour (kWh) atau setara Rp246 juta, hasil ini secara tidak langsung telah menambah pendapatan perusahaan sehingga kerugian perusahaan dapat diminimalisir.

Ia menyatakan, hasil pemeriksaan dicatat berdasarkan jenis kejadian, selanjutnya pelanggaran akan diklasifikasikan sehingga dapat dihitung denda yang harus ditanggung oleh pelanggan.

Pelanggaran juga akan dilaporkan sekaligus dengan bukti temuan kepada petugas administrasi P2TL.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Awat Tuhuloula menyatakan, pihaknya secara rutin menggelar pasukan di berbagai unit, mengingat bahaya dan dampak buruk yang disebabkan oleh penyalahgunaan listrik.

Tak hanya pasukan disiapkan, melainkan juga, seluruh alat ukur untuk menghitung deviasi error (tingkat akurasi) kWh meter dan peralatan pendukung lainnya, perlengkapan K2K3 dicek secara menyeluruh untuk memastikan alat tersebut dapat digunakan secara optimal.

Sementara itu, team leader pengendalian Susut, Brian Da Costa menambahkan, pelanggaran penyaluran aliran listrik masih sering terjadi, berupa energi yang hilang baik secara teknis, karena peralatan atau non teknis akibat pemakaian listrik secara ilegal oleh pelanggan yang tidak bertanggungjawab.

“Regu Pelaksana P2TL bertugas untuk melakukan pengecekan alat ukur kWh meter pada pelanggan untuk memastikan alat tersebut bekerja dengan baik, sehingga tidak ada kerugian baik pelanggan maupun PLN. Hal ini juga dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan listrik secara aman,baik,dan benar” ujar Brian.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023