Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan penyuapan terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Suolisa atas nama terdakwa Liem Sing Tiong alias Tiong ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Berkas perkara dan tersangkanya sudah dilimpahkan dan terdaftar di Panitera Tipikor PN Ambon nomor 16/Pid.sus-TPK/2023/PN Ambon," kata juru bicara Kantor PN Ambon, Rahmat Selang di Ambon, Jumat.
Tersangka Tiong yang merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Bursel ini telah digiring KPK ke Ambon dan sementara dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Brimob Polda Maluku.
PN Tipikor Ambon juga telah menentukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan sudah dijadwalkan sidang perdana berlangsung pada Selasa, (20/6) 2023.
Menurut dia, tersangka Tiong dalam BAP tersebut juga dijerat pasal 55 KUHP sehingga kemungkinan masih ada tersangka lain dalam perkara ini.
Pada Agustus 2022, majelis hakim Tipikor Ambon telah menghukum Ivana Kweljoe selaku penyuap Tagop Sudarsono Soulisa selama 20 bulan penjara.
Rahmat Selang menambahkan, PN Tipikor Ambon juga telah membentuk majelis hakim untuk mengadili dua tersangka dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Alam Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku 2019 untuk penanganan gempa bumi saat itu.
"Sisa DSP tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara namun tersangka Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy yang merupakan pegawai Satlak PB Kabupaten SBB tidak mengembalikannya sehingga Kejari setempat menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Rahmat Selang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK limpahkan berkas tersangka penyuapan mantan bupati bursel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Berkas perkara dan tersangkanya sudah dilimpahkan dan terdaftar di Panitera Tipikor PN Ambon nomor 16/Pid.sus-TPK/2023/PN Ambon," kata juru bicara Kantor PN Ambon, Rahmat Selang di Ambon, Jumat.
Tersangka Tiong yang merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Bursel ini telah digiring KPK ke Ambon dan sementara dititipkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Brimob Polda Maluku.
PN Tipikor Ambon juga telah menentukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan sudah dijadwalkan sidang perdana berlangsung pada Selasa, (20/6) 2023.
Menurut dia, tersangka Tiong dalam BAP tersebut juga dijerat pasal 55 KUHP sehingga kemungkinan masih ada tersangka lain dalam perkara ini.
Pada Agustus 2022, majelis hakim Tipikor Ambon telah menghukum Ivana Kweljoe selaku penyuap Tagop Sudarsono Soulisa selama 20 bulan penjara.
Rahmat Selang menambahkan, PN Tipikor Ambon juga telah membentuk majelis hakim untuk mengadili dua tersangka dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Alam Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku 2019 untuk penanganan gempa bumi saat itu.
"Sisa DSP tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara namun tersangka Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy yang merupakan pegawai Satlak PB Kabupaten SBB tidak mengembalikannya sehingga Kejari setempat menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Rahmat Selang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK limpahkan berkas tersangka penyuapan mantan bupati bursel
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023