Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Mardika Kota Ambon, Maluku.
"Penertiban dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon untuk menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Kepala Satpol PP Kota Ambon Josias Loppies di Ambon, Selasa.
Menurut dia, penertiban itu dilakukan karena masih banyak pedagang yang menggunakan badan jalan atau areal terlarang untuk berjualan, sehingga berdampak pada terjadinya kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas.
Ia menjelaskan kegiatan penertiban pedagang di Pasar Mardika Ambon itu direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan, sehingga pihaknya mengerahkan 50 personil serta dua orang pembina dari pihak kepolisian.
"Penertiban tersebut dilakukan sejak Senin (19/6) dan kami belum meminta tambahan personil dari TNI/Polri karena sebelumnya kami sudah melakukan langkah persuasif terhitung sejak pekan lalu," katanya.
Sebelum melakukan penertiban lapak pedagang tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Ambon telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di kompleks Pasar Mardika Ambon.
"Penertiban tersebut difokuskan pada lapak-lapak pedagang yang berada di badan jalan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan," katanya.
Dia berharap para pedagang agar tidak melanggar aturan yang sudah diberlakukan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
"Kami harap mereka untuk bisa memahami upaya penertiban ini agar tidak terjadi kemacetan, tetapi jika masih juga bandel kami akan tertibkan dagangannya dan akan diberikan pembinaan supaya tidak terulang lagi," katanya.
Setelah penertiban tersebut, kata dia, nantinya aparat dinas terkait bersama Satpol PP setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan para pedagang tidak kembali membuka lapak di badan jalan atau areal yang dilarang berdagang di kawasan pasar tersebut.
Josias juga menambahkan selain kemacetan jalan di Pasar Mardika Ambon, juga kondisi menumpukan sampah di jalan masih menjadi masalah sehingga perlu proses pengangkutan sampah yang harus ditingkatkan agar tidak ada sampah menumpuk di ruas jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Penertiban dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon untuk menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Kepala Satpol PP Kota Ambon Josias Loppies di Ambon, Selasa.
Menurut dia, penertiban itu dilakukan karena masih banyak pedagang yang menggunakan badan jalan atau areal terlarang untuk berjualan, sehingga berdampak pada terjadinya kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas.
Ia menjelaskan kegiatan penertiban pedagang di Pasar Mardika Ambon itu direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan, sehingga pihaknya mengerahkan 50 personil serta dua orang pembina dari pihak kepolisian.
"Penertiban tersebut dilakukan sejak Senin (19/6) dan kami belum meminta tambahan personil dari TNI/Polri karena sebelumnya kami sudah melakukan langkah persuasif terhitung sejak pekan lalu," katanya.
Sebelum melakukan penertiban lapak pedagang tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Ambon telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di kompleks Pasar Mardika Ambon.
"Penertiban tersebut difokuskan pada lapak-lapak pedagang yang berada di badan jalan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan," katanya.
Dia berharap para pedagang agar tidak melanggar aturan yang sudah diberlakukan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
"Kami harap mereka untuk bisa memahami upaya penertiban ini agar tidak terjadi kemacetan, tetapi jika masih juga bandel kami akan tertibkan dagangannya dan akan diberikan pembinaan supaya tidak terulang lagi," katanya.
Setelah penertiban tersebut, kata dia, nantinya aparat dinas terkait bersama Satpol PP setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan para pedagang tidak kembali membuka lapak di badan jalan atau areal yang dilarang berdagang di kawasan pasar tersebut.
Josias juga menambahkan selain kemacetan jalan di Pasar Mardika Ambon, juga kondisi menumpukan sampah di jalan masih menjadi masalah sehingga perlu proses pengangkutan sampah yang harus ditingkatkan agar tidak ada sampah menumpuk di ruas jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023