Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mengimbau masyarakat agar tidak menjadi pelaku parkir liar dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan atau di lokasi yang dilarang.
“Penertiban parkir merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara sah. Jangan minta pemkot tertibkan parkir liar, tapi masyarakat sendiri tidak parkir pada tempatnya. Itu namanya pelaku, kalau yang tagih parkir liar, itu pungutan liar,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, parkir liar kerap disalahpahami seolah-olah hanya berkaitan dengan juru parkir ilegal. Padahal, yang dimaksud pelaku parkir liar adalah kendaraan yang diparkir sembarangan dan melanggar aturan.
“Pelaku parkir liar itu bukan tukang parkirnya, tetapi kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Kalau mau tertib, semua kendaraan yang parkir di lokasi yang dilarang harus ditindak, bisa digembok atau ditilang,” ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir yang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Parkir di badan jalan merupakan objek retribusi pemerintah daerah, sementara parkir di halaman pertokoan, minimarket, atau rumah makan yang disediakan oleh pemilik usaha dikenakan pajak parkir.
“Kalau parkir di badan jalan, itu retribusi pemerintah. Tapi kalau parkir di halaman toko yang mereka sediakan sendiri, itu pajak parkir. Dua hal yang berbeda,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menanggapi polemik penetapan pemenang lelang pengelolaan parkir di Kota Ambon. Ia menegaskan seluruh proses lelang telah dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bodewin, target pendapatan parkir sepenuhnya ditetapkan oleh Pemkot Ambon berdasarkan realisasi tahun sebelumnya serta hasil survei dan perhitungan internal pemerintah. Nilai penawaran awal ditetapkan sebesar Rp4,5 miliar sebagai harga dasar.
“Siapa pun yang ikut lelang wajib menawar di atas Rp4,5 miliar. Kalau menawar di bawah, otomatis gugur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh peserta lelang menawar di atas nilai dasar tersebut dan dinyatakan lolos pada tahap penawaran harga. Namun, penentuan pemenang tidak hanya didasarkan pada besaran penawaran, melainkan juga kelengkapan persyaratan administrasi.
“Kalau ada yang menawar Rp10 miliar tapi tidak memenuhi syarat administrasi, tidak mungkin dimenangkan. Itu prinsip dasar lelang,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi panitia, hanya satu perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sekaligus menawar di atas nilai dasar, yakni PT Afif, sehingga ditetapkan sebagai pemenang sesuai berita acara resmi.
“Semua proses ada berita acara dan dilakukan terbuka. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, jangan membangun opini sendiri yang justru membingungkan publik,” ujarnya.
Ke depan, Bodewin memastikan Pemkot Ambon tidak lagi menggunakan mekanisme lelang parkir seperti saat ini. Mulai tahun depan, pengelolaan parkir akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menjamin objektivitas.
Wali Kota berharap masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah secara utuh dan tidak terjebak pada asumsi sepihak.
“Setiap kebijakan pasti ada yang tidak puas. Tapi semuanya harus dilihat berdasarkan aturan dan fakta,” ucapnya.
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026