Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendukung penguatan kerja-kerja Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik.
"Mengingat hingga saat ini masih banyak terjadi persoalan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik," katanya Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai menerima kunjungan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Pertemuan itu membahas kerja sama penyelenggaraan simposium tentang kepatuhan penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik sesuai ketentuan konstitusi.
Baca juga: Bamsoet nyatakan FKPPI siap kawal dan sukseskan Pemilu 2024
Ombudsman berdiri berdasarkan UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai implementasi dari TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Bamsoet, simposium itu dapat memberikan masukan sekaligus pemahaman kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan, baik dari kementerian, lembaga, hingga penyelenggara pelayanan publik, seperti BUMN, BUMD, dan lainnya.
Dia menjelaskan Ombudsman dalam berbagai kajian menemukan potensi malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Dasar hukumnya saat ini diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada, kemudian diturunkan melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
"Alangkah lebih baik jika payung hukumnya turut diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP)," ujarnya pula.
Baca juga: Ketua MPR imbau masyarakat antisipasi wabah DBD
Selain itu, pada akhir tahun 2022 lalu, Ombudsman juga telah menyelesaikan kajian sistemik tentang tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). Kajian ini memuat berbagai temuan yang sangat berguna untuk mencegah malaadministrasi pertambangan sekaligus mencegah terjadinya laporan masyarakat yang berulang mengenai IUP.
Menurut dia, dalam kajian tersebut, permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di tingkat kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015, lalu pada tahun 2020 kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat.
"Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clearnya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," ujarnya lagi.
Bamsoet juga mendorong posisi Ombudsman agar perlu diperkuat, sehingga bisa melakukan pengawasan dengan efektif. Sekaligus memastikan rekomendasi dan kajian yang telah dihasilkan bisa diikuti oleh berbagai stakeholders terkait.
"Salah satu cara memperkuat Ombudsman yakni dengan memberikan tambahan anggaran. Mengingat anggarannya saat ini sangat minim, hanya sekitar Rp200 miliar," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR mendukung penguatan kerja Ombudsman
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Mengingat hingga saat ini masih banyak terjadi persoalan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik," katanya Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai menerima kunjungan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Pertemuan itu membahas kerja sama penyelenggaraan simposium tentang kepatuhan penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta pelayanan publik sesuai ketentuan konstitusi.
Baca juga: Bamsoet nyatakan FKPPI siap kawal dan sukseskan Pemilu 2024
Ombudsman berdiri berdasarkan UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai implementasi dari TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Menurut Bamsoet, simposium itu dapat memberikan masukan sekaligus pemahaman kepada para penyelenggara negara dan pemerintahan, baik dari kementerian, lembaga, hingga penyelenggara pelayanan publik, seperti BUMN, BUMD, dan lainnya.
Dia menjelaskan Ombudsman dalam berbagai kajian menemukan potensi malaadministrasi dalam proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, wali kota, hingga bupati. Dasar hukumnya saat ini diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada, kemudian diturunkan melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
"Alangkah lebih baik jika payung hukumnya turut diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP)," ujarnya pula.
Baca juga: Ketua MPR imbau masyarakat antisipasi wabah DBD
Selain itu, pada akhir tahun 2022 lalu, Ombudsman juga telah menyelesaikan kajian sistemik tentang tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). Kajian ini memuat berbagai temuan yang sangat berguna untuk mencegah malaadministrasi pertambangan sekaligus mencegah terjadinya laporan masyarakat yang berulang mengenai IUP.
Menurut dia, dalam kajian tersebut, permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di tingkat kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015, lalu pada tahun 2020 kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat.
"Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clearnya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," ujarnya lagi.
Bamsoet juga mendorong posisi Ombudsman agar perlu diperkuat, sehingga bisa melakukan pengawasan dengan efektif. Sekaligus memastikan rekomendasi dan kajian yang telah dihasilkan bisa diikuti oleh berbagai stakeholders terkait.
"Salah satu cara memperkuat Ombudsman yakni dengan memberikan tambahan anggaran. Mengingat anggarannya saat ini sangat minim, hanya sekitar Rp200 miliar," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MPR mendukung penguatan kerja Ombudsman
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023