Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada PNS yang malas masuk kantor.

"Sesuai ketentuan, kalau ada PNS yang tidak pernah berkantor dan telah dilayangkan surat panggilan hingga tiga kali kali berturut- turut, maka PNS bersangkutan segera diproses pemecatannya sebagai PNS," kata Bupati Haltim Rudi Erawan di Ternate, Jumat.

Dari data yang diperoleh, sekitar delapan PNS di Pemkab Haltim diduga melanggar aturan kedisiplinan dengan tidak masuk kerja hingga bertahun-tahun.

Surat panggilan tersebut, delapan PNS yang disurati tersebut sebagian tujuh PNS diantaranya tidak merespon dan melaporkan diri kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Bupati Rudi Erawan juga menginstruksikan agar menahan gaji seorang PNS  yang telah melapor, hingga pegawai tersebut dipastikan aktif bekerja kembali.

Ia mengatakan, Pemkab Haltim akan mengumumkan sejumlah pegawai yang terbukti ketentuan dan kedisplinan setiap upacara 17 bulan berjalan pada yakni pada Maret 2012 nanti.

Sebelumnya, Bupati Rudi saat menggelar rapat bersama pimpinan SKPD, menginstruksikan langsung kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk langsung mengumumkan sejumlah pegawai yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan upacara 17 Bulan berjalan.

Menurut dia, melihat upaya daerah lain yang memecat PNS karena terbukti melanggar aturan kepegawaian, maka hal ini dilaksanakan karena Pemerintah Daerah tidak main-main dalam menjalan Peraturan Pemerintah tersebut, selain itu juga menunjukkan sebagai efek jera bagi PNS agar tidak melanggar aturan kedisiplinan.

Pemkab Haltim juga memastikan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap tujuh orang PNS yang melanggar peraturan pemerintah di Maret 2012 nanti.

Upaya ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang maksimal, diperlukan kedisiplinan dalam hal apapun, selain itu, indakan diambil setelah dilakukan penyidikan dan evaluasi ternyata PNS tersebut terbukti lalai menjalankan tugasnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012