Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Kalimah Wasis Lestari menilai elektabilitas Ketua Umum PSSI Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 berpotensi terus menguat jika dia konsisten membenahi PSSI.
 
Menurut Kalimah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, pembenahan PSSI di bawah kepemimpinan Erick pada saat ini tengah disorot media dan mendapatkan respons positif dari masyarakat sehingga hal itu dapat meningkatkan elektabilitasnya.
 
"Erick itu diibaratkan sebagai sosok yang mengobati kekecewaan masyarakat bola akibat gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Saat ini, setiap gerak gerik Erick dalam pembenahan sepak bola Indonesia disorot media dan direspons positif oleh masyarakat. Langkah Erick di PSSI mampu merebut simpati masyarakat Indonesia," kata dia.

Baca juga: Akademisi Unhas nilai Erick Thohir bisa perkuat Prabowo atau Ganjar
 
Meskipun begitu, Kalimah mengingatkan agar Menteri BUMN itu meyakinkan masyarakat bahwa ia tetap akan memperjuangkan pembenahan sepak bola Tanah Air walaupun maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
 
"Agar dapat maju sebagai kandidat cawapres, Erick harus bisa meyakinkan masyarakat Indonesia jika nanti ia maju sebagai cawapres tetap konsisten dan mengawal pembenahan sepak bola di Indonesia dengan baik," ujar dia.
 
 
Sebelumnya, hasil survei Lembaga Survei Indonesia periode 1–8 Juli 2023 menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia puas dan sangat puas dengan dengan kinerja Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI.
 
Selain puas dengan kinerja sebagai Ketua Umum PSSI, Erick juga menjadi cawapres dengan elektabilitas tertinggi, yakni mencapai 14,3 persen dalam simulasi 24 nama bersifat semi terbuka.

Baca juga: Survei LSI sebut Erick Thohir raih elektabilitas tertinggi cawapres pilihan masyarakat
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat nilai elektabilitas Erick menguat jika konsisten benahi PSSI

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023