Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan segera menyalurkan Dana Bagi Hasil bagi kabupaten dan kota di daerah itu termasuk Kota Ternate.

"Sesuai rapat koordinasi, ada komitmen dari Pemprov Malut untuk membayar tunggakan Dana Bagi Hasil  kabupaten/kota  yang menunggak sejak  2021," kata Sekkot Ternate Jusuf Sunya dihubungi, Senin.

Untuk kota Ternate, DBH yang akan dibayar  2021 hingga tahun 2022 seperti pajak PKB,  2021 dan 2022 pajak BBNKB, pajak PBBKB dan pajak P3AP dengan total nilai  sebesar Rp35,6 miliar dan proses pembayarannya mulai Agustus hingga Desember 2023 ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Selain itu, ada sejumlah skema yang telah disepakati misalnya pembayaran DBH 2023 disalurkan melalui kas provinsi untuk triwulan I  sedangkan untuk pembayaran triwulan II dan IV melalui pemotongan di Samsat kabupaten/kota.

Sekkot Ternate mengakui, saat ini kabupaten/kota di Malut membutuhkan anggaran, sebab  2024  ada pelaksanaan pilkada serentak, sehingga daerah kabupaten/kota sangat membutuhkan dana untuk pembiayaan berbagai kebutuhan, termasuk pemilu serentak 2024.

Sebelumnya, Pemprov Malut menyampaikan  penyaluran transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke Pemprov dan kabupaten/kota di Malut harus dilakukan sesuai ketentuan.

Wakil Gubernur Malut Al Yasin Ali dihubungi sebelumnya mengatakan, untuk PNBP sektor tambang yang menjadi sektor unggulan Malut saat ini harus menjadi pembahasan penting.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kata Wagub, ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Provinsi dengan perekonomian tertinggi di Indonesia namun masih mengeluhkan kemiskinan di daerah. 

Sehubungan dengan  pembahasan dana transfer DBH pada kegiatan rakor ini, Wagub ingatkan enam poin penting yang harus dikoordinasikan diantaranya, PNBP sektor tambang yang dipungut kementerian ESDM, ketimpangan Dana Bagi Hasil tahun 2020-2022, Alokasi dan formula DBH tahun 2023.

Kemudian, pengajuan keberatan atas PNBP dan DBH  2020-2022 Prognosa Tahun 2023 dan pembahasan agenda pertemuan dengan Presiden dan pembahasan agenda pertemuan bersama DPR RI, Komisi XI dan komisi VII, dengan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. 

Wagub menyampaikan, dana transfer DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Penyaluran DBH kata Wagub berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sebagaimana tertuang dalam pasal 23 UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023