Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu masih menunggak DBH (dana bagi hasil) dari pendapatan pajak air permukaan selama triwulan 1 hingga triwulan 4 tahun 2019.
Kepala bidang pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara (Halut) Berto di Ternate, Sabtu, mengatakan, DBH dari target pajak air permukaan pada tahun 2019 sebesar Rp750 juta sampai saat ini belum dibayar Pemprov Malut.
Selain itu, ada DBH dari sejumlah pajak lain tahun 2019 yang di targetkan sebesar Rp46 miliar baru direalisasikan Rp34 miliar dan yang belum terbayar hingga masuk tahun 2020 tersisa Rp12 miliar.
"Sisa DBH yang belum direalisasikan Rp12 miliar, sehingga berbagai upaya koordinasi antara pihak Pemda Halut dan Pemprov Malut juga sudah dilaksanakan agar segera mungkin sisa DBH tersebut dilunasi, karena mempengaruhi keuangan daerah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut Mahmud Lasidji mengatakan, utang Pemprov ke Pemkab Halut masih belum dibayar dan sangat berdampak pada pengelolaan keuangan daerah untuk pembayaran sejumlah kebutuhan Pemkab.
"Hutang Pemprov miliaran rupiah yang terdiri dari DBH BBNKB, BPKB dan Cukai Tembakau untuk triwulan 4 tahun 2019 dan untuk pajak air permukaan setahun penuh mulai dari Triwulan 1 sampai dengan triwulan 4 sama sekali belum terbayar," ujarnya.
Dia mengatakan, DBH pada triwulan I di tahun 2019 ada beberapa item pajak yang belum di setorkan ke kas daerah (Kasda) Halut.
"Memang, belum ada 3 DBH pada triwulan 1 diantaranya, DBH pajak air permukaan, pajak bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Dia mengaku, Saat ini baru sekitar lebih dari Rp5 miliar pajak yang diterima dari DBH Provinsi di triwulan I diantaranya, pajak rokok Rp790,156,266 dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp4,798,285,040
Pemprov Maluku Utara tunggak DBH pajak air permukaan
Sabtu, 1 Februari 2020 10:10 WIB