Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Hendrik Tabalessy selaku Kasi Mutu pada RSUD Haulussy Ambon dalam perkara korupsi anggaran makan minum tenaga kesehatan saat COVID-19 RSUD.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi di Ambon, Selasa.

Hendrik merupakan salah satu dari empat terdakwa korupsi anggaran makan-minum tenaga kesehatan COVID-19  2020 yang telah divonis 1,3 tahun penjara dalam persidangan terpisah pekan lalu.

Tiga terdakwa yang telah dihukum 1,3 tahun penjara adalah dr. Jeles Athiuta, Nurma Lessy selaku PPK, serta Maryory Johanes yang merupakan bendahara pengeluaran RSUD Haulussy Ambon.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp615 juta dikurangi Rp30 juta yang telah dikembalikan, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp558 juta subsider 1,9 tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Putusan majelis hakim Tipikor Ambon juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi yang menuntut terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fistos Noija dan Victor Talla maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023