Ambon, 9/7 (Antaranews Maluku) - Terdakwa berinisial YT, seorang kakek yang mencabuli cucu kandungnya sendiri di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 290 KUH Pidana sehingga divonis empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Philip Panggalila didampingi Rony Felix Wuisan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Senin.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi pidana penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, terdakwa sudah tua dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana lima tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Misna Weluartafelar maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
JPU dalam persidangan sebelumnya menjelaskan YT melakukan perbuatan amoral terhadap cucu kandungnya yang berusia di bawah tujuh tahun di Desa Porto pada hari Sabtu (15/3).
Namun perbuatan bejat terdakwa ini diketahui orang tua korban sehingga persoalannya dilaporkan ke Polsek Saparua dan akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon.