"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (1) UU perlindungan anak dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Leo Sukarno didampingi RA Didi Ismiatun dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan membuat keluarga korban merasa malu.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah berusia tua dan belum pernah dihukum.
Putusan majeli hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Chaterina Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Soulisa menyatakan menerima.
Perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih berusia sembilan tahun berawal dari pengaduan saksi Telly yang memergoki Opa Yan berada di dalam kamar bersama korban.
Saksi Telly sempat memarahi terdakwa dan melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban.
Awalnya terdakwa melihat korban sedang berdiri di depan pintu rumahnya lalu dihampiri, kemudian terdakwa meremas dada kanan korban dan memasukan jari tangan kanannya ke kelamin bocah tersebut.
Setelah itu korban diberikan uang Rp5.000 dan diminta agar perbuatan yang baru dilakukannya tidak diceriterakan kepada orang lain.
Pewarta: Daniel LeonardEditor : John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.