Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Pendampingan petugas pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

"Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan Program Nasional BNPB, dengan mengundang perwakilan dari beberapa daerah lainnya," ujar Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Johny Sumbung di Ambon, Selasa.

Program tersebut dilakukan menyusul diserahkannya piagam dari Provinsi Kalimantan Timur terkait pelatihan Jitupasna, yang diharapkan bisa menjadi contoh untuk BNPB Maluku agar siap sedia ketika terjadi bencana.

Dirinya mengharapkan, Provinsi Maluku segera membentuk Tim Jitupasna tingkat Provinsi maupun kabupaten dan kota, mengingat bencana gempa bumi yang terjadi pada 2019 Provinsi Maluku tidak memiliki dokumen R3P, sehingga tidak bisa mengusulkan anggaran ke Kementerian maupun ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kegiatan ini sangat penting mengingat wilayah timur Indonesia khususnya Provinsi Maluku, merupakan salah satu daerah yang rawan terhadap bencana, yang berdampak besar selain merusak berbagai fasilitas masyarakat juga dapat menelan korban jiwa," katanya.

Sementara itu Sekda Maluku Sadali Ie atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada BNPB yang telah menyelenggarakan pelatihan di Kota Ambon dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, untuk penanggulangan bencana, terutama pada tahap pascabenca.

Menurutnya bencana adalah keniscayaan dan fenomena yang tidak dapat dihindari, oleh sebab itu berbagai usaha dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak yang peduli terhadap bencana harus terus dilakukan

Namun tak jarang upaya penanggulangan bencana yang dianggap sudah maksimal, justru membawa dampak bencana lainnya.

“Oleh karena itu dibutuhkan pendampingan petugas pengkajian kebutuhan pascabencana (Jupasna), yang mengkaji akibat dari bencana, dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pasca bencana," tuturnya.

Ia menambahkan pemulihan kebutuhan pascabencana merupakan instrumen pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan program, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berlandaskan pada informasi yang akurat, dari para pihak yang terdampak bencana dalam bentuk dokumen rencana aksi.

“Rencana aksi rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana adalah dokumen perencanaan pemulihan pascabencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi ,yang akan dilakukan dalam periode waktu tertentu yang disusun, secara bersama-sama antar BNPB bersama opd terkait serta pemangku kepentingan lainnya," ulasnya.

Disamping itu kata dia kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Provinsi Maluku sebagai wilayah tangguh dalam menghadapi bencana, ketangguhan tidak hanya dibutuhkan pada saat terjadi bencana, namun juga penanganan yang tepat dalam pemulihan pascabencana, menjadi salah satu poin penting yang perlu disiapkan sebagai dasar dalam mewujudkan masyarakat yang Tangguh menghadapi bencana.

“Diharapkan melalui pelatihan ini, para peserta mampu melakukan analisis dampak dan kemungkinan kebutuhan yang selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam menyusun rencana aksi, rehabilitasi dan rekonstruksi dalam penanganan pasca bencana kedepan," ucapnya.
 

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023