Sebanyak lima narapidana  di Maluku mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa hukuman  dalam rangka memperingati hari kemerdekaan dan langsung bebas karena masa  hukumannya telah selesai.

"Pada HUT RI kali ini ada  958  narapidana yang mendapatkan remisi umum dan lima diantaranya langsung bebas bertepatan dengan peringatan  HUT Kemerdekaan ke-78 RI," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Provinsi Maluku Marasidin Siregar di Ambon, Kamis.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Maluku Murad Ismail kepada empat perwakilan napi pada acara perayaan HUT RI di Lapangan Merdeka Ambon.

Ia merinci saat ini total jumlah penghuni  Lapas dan Rutan di wilayah Maluku  sebanyak 1.603 orang, terdiri atas narapidana  1.268 orang dan tahanan 335 orang dengan kapasitas isi hunian 1.409 orang.

Jumlah Napi yang diusulkan  remisi umum   pada 2023 sebanyak 1.017 orang, sedangkan jumlah napi yang memperoleh remisi berdasarkan  SK  Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1380.1381.1387.1388.1389.1390.1391.1778.PK,05.04  Tahun  2023 adalah sebanyak 958 orang  yang terdiri dari RU-I 953 orang  dan RU-II  lima orang.

Menurutnya, semua napi  yang memperoleh remisi umum tahun 2023 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuan  perundang undangan.

Ia merinci untuk RU -I atau  remisi sebagian  satu bulan sebanyak  195 orang,  dua bulan 164 orang, tiga bulan 252 orang, empat bulan 164 orang,  lima bulan 158 orang dan enam bulan (20 orang).

Sedangkan RU-II  atau remisi langsung bebas satu bulan kepada dua orang,  dua bulan  satu orang, dan tiga bulan  dua orang.

Adapun narapidana  yang memperoleh remisi langsung bebas yakni Ammar  Peisamal dalam kasus tindak pidana pencurian lama pidana dua tahun enam bulan dengan  remisi tiga bulan di  Lapas Ambon. Kemudian  Darwis Manuputty  dengan kasus pencurian lama pidana dua tahun remisi tiga bulan Lapas Ambon,

Umar R  Londjo pada kasus KDRT lama pidana tujuh bulan remisi satu bulan, Marthen  Makanuai dalam kasus  tindak penganiayaan lama pidana satu tahun dan enam bulan , dan  Faril Lamatokan dalam kasus tindak penganiayaan lama pidana  tujuh bulan dengan  remisi satu bulan Rutan Masohi.
 

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023