Sebanyak 66 Narapidana Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Namlea Kabupaten Buru, Maluku menerima potongan masa tahanan atau remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT)  ke-78 Republik Indonesia (RI) .

"Jumlah penghuni Lapas Namlea saat ini sebanyak 105 orang, terdiri dari 79 narapidana.  kami usulkan 66 narapidana yang telah memenuhi syarat,” ujar Kepala Lapas Kelas III Namlea, Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis.

Pada kesempatan tersebut, dua orang perwakilan Warga Binaan diberikan SK Remisi dari Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 di hadapan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buru saat upacara.

Adapun perolehan remisi umum 2023, yakni potongan satu bulan masa tahanan sebanyak 14 orang, dua bulan 12 orang, tiga bulan 19 orang, empat bulan 11 orang, lima bulan sembilan orang dan enam bulan satu orang.

Penyerahan remisi umum  2023 diberikan secara simbolik oleh Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy kepada narapidana, yang diwakili oleh Yusri Burangasi dan Rusdi Wance.

Ilham mengatakan untuk tahun ini tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun hanya mendapat remisi umum I atau sebagian masa pidana yang dikurangi.

Ia berharap, setelah mendapat pengurangan masa tahanan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan.

“Remisi adalah hadiah kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan sikap selama dibina di sini. Jadi, mereka harus berusaha untuk menjadi lebih baik, mentaati aturan, dan tak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak perlu,” ucap Ilham.

Olehnya itu para narapidana yang belum berkesempatan mendapatkan remisi tahun ini diminta untuk bersikap baik agar mendapatkan remisi di tahun yang akan datang.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023