Ambon (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon melalui Komisi I akan memanggil paksa pimpinan Hotel Grand Soya apabila panggilan kedua pada Rabu (16/5) tidak diindahkan.

"Kita lihat perkembangannya Rabu (16/5) besok, kalau yang bersangkutan tidak hadir juga terpaksa pemanggilan secara paksa dilakukan," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu, di Ambon, Selasa.

Menurutnya, pimpinan hotel tersebut dipanggil hanya untuk memberikan keterangan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya tanpa memberikan keterangan dan alasan jelas.

"Jadi kami harapkan yang bersangkutan memberikan keterangan secara langsung kepada Komisi I DPRD Kota Ambon terkait 19 orang karyawan yang diberhentikan secara tidak wajar," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, Komisi berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan dewan.

Ketua DPRD Kota Ambon, Reinhard Toumahuw secara terpisah mengatakan, aturan hukum akan digunakan apabila pimpinan hotel Grand Soya tidak mengindahkan panggilan dewan.

"Pemanggilan akan dilakukan lewat aparat kepolisian, karena aturannya memberikan jaminan seperti itu," ujarnya.

Toumahuw menjelaskan, polisi bisa menangkap dan menahan yang bersangkutan hingga ada pertemuan di DPRD terkait masalahnya.

"Aturannya memang demikian, karena itu kami tunggu saja perkembangannya Rabu besok dimana ada rencana Komisi I untuk melakukan pemanggilan kedua dan kalau tidak hadir maka dilakukan panggilan paksa," katanya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012