Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB), Maluku, yang melibatkan dua tersangka atas nama Peking Calling dan Farid.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) mengalokasikan anggaran Rp7,1 miliar untuk pengadaan sebuah kapal operasional pemkab.

Namun hingga berakhirnya tahun anggaran 2020, ternyata fisik kapal operasional pemkab tersebut tidak terlihat hingga saat ini sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp5,07 miliar.

Peking Calling merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, sementara Farid adalah karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/konsultan pengawas dalam proyek dimaksud.

Para tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan tidak menerima dakwaan JPU sehingga dilakukan eksepsi pada persidangan lanjutan pekan depan.

Sementara majelis hakim dalam persidangan secara tegas berpesan agar pihak mana pun tidak diperkenankan mendatangi majelis hakim terkait penanganan perkara tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023