Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap  Novian Oland Yoseph alias Oland, terdakwa kasus rudapaksa dan persetubuhan anak secara berlanjut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan," kata ketua majelis hakim Orpha Martina di Ambon, Selasa.

Karena terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan cara tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novian Oland Joseph dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan," kata majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000," tandas majelis hakim.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya telah merusak kehormatan korban yang masih di bawah umur.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara, dan usai mendengarkan vonis majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023