Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Imsar Wally, seorang residivis yang kembali menjadi terdakwa perkara rudapaksa dan persetubuhan anak.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa saat membacakan amar putusan di Ambon, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp160 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena merupakan seorang residivis dan perbuatannya secara berlanjut dengan menggunakan ancaman terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," kata hakim.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Senia Pentury yang menuntut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, terdakwa Imsar Wally dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur dengan cara yang sama sebanyak empat kali.
Padahal, sejak tahun 2022, terdakwa baru selesai menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun karena kasus serupa dengan korban juga anak masih di bawah umur.
Hakim PN Ambon vonis 12 tahun penjara terdakwa persetubuhan anak
Rabu, 23 Agustus 2023 20:11 WIB