Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara melalui Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggagalkan peredaran 250 kantong plastik berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang diselundupkan ke Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
"Dalam operasi terencana yang dilakukan aparat kepolisian, merupakan kerja keras dan koordinasi yang baik, tim berhasil mengidentifikasi lokasi jalur distribusi minuman keras ilegal ini," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson dihubungi dari Ternate, Kamis.
Oleh karena itu, dirinya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Unit Resmob dalam menggagalkan upaya peredaran minuman keras ilegal.
Menurut dia, miras ilegal ini rencananya akan diedarkan di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah dan operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Hadi Sudarso, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif terkait jaringan distribusi Cap Tikus di wilayah Hukum Polres Halbar.
Baca juga: Polres Halmahera Utara-Malut razia lokasi produksi dan penjualan minuman keras
"Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat," ujar AKBP Erlichson.
Sementara itu, barang bukti berupa 250 kantong plastik berisi Cap Tikus kini telah diamankan di Polres Halmahera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Aipda Hadi Sudarso mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran miras tersebut.
Oleh karena itu, dengan adanya penangkapan ini, Polres Halmahera Barat berharap masyarakat dapat lebih waspada dan turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
"Kami membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras ilegal," kata AKBP Erlichson.
Baca juga: Personel Pos Perlintasan di Tikep amankan ratusan kantong miras