Pelaksanaan program Jaga Desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan menyasar para kepala desa (kades) atau raja di daerah ini bertujuan untuk mencegah mereka terlibat dalam persoalan hukum, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis, mengatakan pentingnya peningkatan pengetahuan kepala desa tentang tata kelola DD dan ADD agar mereka terhindar dari pengelolaan buruk yang berdampak kerugian keuangan negara.

Sehingga Kejati Maluku, kata dia, melalui program Jaga Desa melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada para kades yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon.

Pada kegiatan tersebut, para narasumber masing-masing Hery Yulianto selaku Koordinator Kejati Maluku, Kasi C Bidang Intelijen Aizit Latuconsina, dan Wahyudi Kareba menyampaikan materi tentang tata cara pengelolaan DD-ADD berdasarkan regulasi dan teknis pencegahannya.

"Pembahasan materi itu tentang berbagai temuan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Lembaga Hukum Kejaksaan yang menjerat para kades dalam kasus tipikor," katanya.

Camat Teluk Ambon Baguala L. Lekatompessy mengapresiasi kehadiran tim penerangan hukum Kejati Maluku karena program ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jajaran pemerintah desa dalam mengelola ADD dan DD.

"Sehingga peningkatan pembangunan di tingkat desa pada akhirnya dapat berjalan sesuai dengan program pemerintah," ujarnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023