Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menangkap terduga pelaku NM atas dugaan kasus pencabulan di atas KM.Sabuk Nusantara 107 terhadap mahasiswi RF (22 tahun). 

Penangkapan ini ditindaklanjuti dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / VIII/ 2023 / SPKT. Sat Reskrim / Res SBT / Polda Maluku. 

“Kasus pencabulan ini terjadi pada hari ini Kamis, 24 Agustus 2023,  pukul 11.30 WIT.  Korban RF sendiri yang melapor telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya,” kata Kasubsi Penmas Sie Humas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo, Ambon, Kamis. 

Suwardin mengungkapkan, pria 19 tahun itu melakukan pencabulan saat korban sementara tertidur. Peristiwa ini terungkap setelah korban merasakan tangan pelaku. Mata korban terbuka, dan melihat pelaku sedang beraksi.

“Jadi pada saat korban tertidur merasa  ada yang merabanya dengan cara memasukan tangan didalam baju,” terangnya. 

Saat kepergok, pelaku langsung melarikan diri. Pelaku lari menuju tempat tidurnya. Korban yang tidak terima, saat turun dari kapal langsung melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT.

“Dari kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polres SBT guna untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suwardin. 

Saat ini, Suwardin menambahkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

“Saat ini masih terduga, tadi sore korban juga sudah diperiksa, dan saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres SBT,” ucapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023