Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,  Maluku Utara bakal mengeluarkan ancaman pemecatan terhadap enam oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab setempat karena tidak masuk bekerja selama berbulan-bulan.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah Iswan Hasyim di Ternate, Selasa mengatakan, enam oknum PNS tersebut terdiri dari empat  guru pada empat sekolah.

Sedangkan dua PNS yang terancam dipecat yaitu tenaga teknis, ke-enam orang PNS ini akan diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat pada bulan Agustus 2012.

"Bersangkutan mendapat sanksi berat berupa pemecatan atau non-job setelah tidak pernah masuk kerja selama berbulan-bulan, sesuai peraturan ke-enam PNS langsung diberhentikan," ujar Iswan.

Meski menyebut akan memecat enam orang PNS, pihaknya belum menyebut identitas para PNS yang akan dipecat tersebut.

Pihaknya hanya menekankan jika perbuatan yang bersangkutan hendaknya tidak ditiru oleh PNS lainnya sebagai abdi negara.

Menurut dia, pemecatan guru PNS tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dalam PP tersebut menyebutkan jika ada PNS yang tidak masuk bekerja selama 46 hari kerja atau lebih secara kumulatif bisa dikenai sanksi berat yakni pemecatan.

Namun, dirinya menambahkan ke-enam PNS ini sebelum dipecat akan disidangkan dan kalau data yang dikantongi oleh BKD sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ke-enam PNS terdiri dari empat guru dan dua PNS tenaga teknis tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengusulkan ke Bupati Halsel untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat.

"Untuk pelanggaran dengan sanksi berat atau pemecatan kasusnya bermacam-macam, mulai dari bolos kerja melebihi batas maksimal yang ditentukan hingga terjerat dengan kasus hukum," ujar Iswan.

Namun, ke-enam orang PNS ini tidak terjerat kasus hukum, hanya pelanggaran bolos kerja diatas dari empat bulan hingga lebih dari enam bulan.

Pihaknya mengimbau kepada para PNS di lingkungan Pemkab Halsel untuk bekerja secara professional, pasalnya sebagai abdi negara, PNS harus memberikan teladan yang baik di masyarakat, ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012