Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan aset dan  pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PP) Eri, di Dusun Eri Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. 

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Aset Milik Daerah, oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, di Ambon, Selasa.

Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Feberien Maail mengatakan, proses panjang telah dilakukan PPI Eri resmi dialihkan pengelolaan kepada Pemprov Maluku, berdasarkan amanat Undang -Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan di bidang kelautan, termasuk bidang kehutanan, dan pertambangan/energi,"ujarnya.

Ia menjelaskan  Pelabuhan Perikanan merupakan kewenangan kelautan yang tidak lagi dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota.

Proses penyerahan PPI Eri ke Pemprov, tidak terlepas dari hasil audit BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon  2021 yang  hingga  2022, Pemkot Ambon belum juga melakukan penyerahan PPI Eri. 

Padahal proses tersebut harus dilakukan paling lambat 2016, atau dua tahun setelah UU 23 Tahun 2014 tersebut diundangkan.

"Waktu itu masih terjadi tarik ulur, sebab banyak investasi Pemkot yang masuk di kawasan PPI Erie," katanya.

Ia menyatakan, sejak 2017 nomenklatur OPD Dinas di lingkup Pemkot, berubah dari Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Perikanan, yang diikuti penyesuaian tupoksi, dimana pegawai PPI Eri selanjutnya lebih banyak mengurusi budidaya perikanan dan perikanan tangkap. 

Sejak saat itu lanjutnya, tidak ada lagi pegawai yang ditempatkan di PPI Eri. Di PPI Eri hanya tersedia Cold Store yang disewakan kepada pihak ketiga melalui Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah itu yang akan berakhir tahun 2024.

"Setelah  2024 maka Pemkot Ambon tidak lagi mendapatkan PAD dari PPI ERie," katanya.

Ia menambahkan, setelah hasil audit BPK dirilis   2022 maka pihaknya mulai berproses melaporkan ke Penjabat wali Kota dan sekkot, termasuk melakukan peninjauan oleh tim yang terdiri dari DKP, inspektorat, BPKAD dan bagian Hukum.

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Tim Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku. Setelah peninjauan, dibuat membuat denah dan lay out kawasan PPl yang akan diserahkan, Berita Acara Penyerahan, hingga SK Penyerahan PPI Eri oleh Penjabat Wali Kota Ambon. 

"Akhirnya proses tersebut final, pada Senin (11/9/23) Pj. Wali Kota dan Gubernur Maluku, melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan naskah hibah aset milik daerah PPI  Erie berupa bangunan dan sertifikat tanah," katanya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023