UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan sidang tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapan pasar untuk menjamin kebenaran alat ukur takar timbangan serta menumbuhkan budaya tertib ukur kepada pedagang pasar.

"Kegiatan ini dilaksanakan terhitung selama tiga hari dengan sasaran pasar tradisional seperti Pasar Bastiong, Pasar Higienis dan Pasar Barito dan Pasar Dufa - Dufa dalam kegiatan transaksi jual beli," kata Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Agus Riyanti dihubungi di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, untuk melindungi konsumen maupun pedagang dalam hal transaksi jual beli maka alat ukur timbangan di seluruh pasar di Kota Ternate wajib dilakukan Tera Ulang. Melaksanakan perintah dari Permendagri Nomor 68 tahun 2018 Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

Kegiatan yang dimulai dari Senin (18/9/2023) sampai dengan Rabu (20/9/2023) hari ini, terdapat ratusan timbangan pedagang di Pasar Ternate telah dilakukan Tera Ulang.

Menurutnya, alat ukur takar timbang dari para pedagang wajib dilakukan Tera Ulang untuk menjamin kebenaran dan keakuratan timbangan dalam transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen dalam hal ini masyarakat juga sebaliknya bagi pedagang.

"Jadi seluruh pasar kita akan menguji timbangan-timbangan yang dimiliki oleh para pedagang yang wajib ditera dan ditera ulang, karena timbangan para pedagang ini kan digunakan untuk transaksi jual beli sehingga menjamin kebenaran ukuran alat ukur takar timbang yang dimiliki para pedagang tersebut ukurannya betul," kata Agus saat ditemui di lokasi sidang depan pasar Higienis Kota Ternate.

Bahkan, agenda tersebut dilakukan sekali setiap tahunnya untuk memastikan keakuratan timbangan para pedagang yang ada di Pasar di Kota Ternate sehingga konsumen maupun pedagang tidak ada yang merasa dirugikan.

"Ini adalah salah satu cara kita untuk memberikan perlindungan kami, menjaga agar pedagang tidak rugi dan sebagai konsumen juga tidak rugi," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam melakukan Tera Ulang timbangan para pedagang, UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate menggunakan alat standar yang sudah teruji verifikasi melalui pusat (Direktorat).

Sembari melakukan Tera Ulang, kepada pedagang, sambung Agus, juga diberikan sosialisasi dan edukasi pemahaman berupa timbangan yang sudah ditera ulang maka diberi Tanda Tera Sah berupa segel disertai dengan tambahan stiker visualisasi tanda waktu Tera dan jangka waktu untuk ditera kembali di tahun berikutnya.

"Jadi di tanda Tera Sah di situ tertulis angka 23 itu artinya timbangan tersebut sudah ditera pada tahun 2023 dan juga ada tanda Tera lain berupa stiker untuk memudahkan visualisasi juga buat pedagang, juga ada informasi kapan untuk ditera ulang kembali,' paparnya seraya mengatakan jika tanda Tera Sah tersebut dibuat oleh Pegawai Berhak yakni Pegawai Teknis yang sudah memiliki lisensi resmi Kementerian Perdagangan yang sudah melalui diklat maupun uji kompetensi.

"Karena setelah dari pedagang dia tidak menjual barang lebih dari yang seharusnya dan kita sebagai konsumen kita mendapatkan barang yang dari kita beli tidak kurang, " tambahnya.

Dengan ada kegiatan Tera Ulang tersebut dirinya berharap agar konsumen dilindungi dan pedagang juga dilindungi karena menjual/membeli dengan angka dan ukuran yang betul - betul akurat.

"Harapan saya agar pedagang itu bisa tertib, karena tujuan kita dengan adanya pasar tertib ukur dengan menjamin alat ukur yang ada di masyarakat yang digunakan untuk transaksi jual beli itu benar - benar akurat serta terjamin kebenarannya," harapnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023