Ambon (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku menerapkan pembayaran retribusi pedagang yang menempati gedung baru Pasar Mardika menggunakan sistem pembayaran uang digital.
"Pembayaran retribusi pedagang pasar Mardika tidak lagi dilakukan oleh petugas secara tunai tetapi non tunai sistem uang digital melalui QR code," kata Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta, Kamis.
Ia mengatakan, pembayaran retribusi digital bekerja sama dengan Bank Maluku Maluku Utara, untuk menekan kebocoran dari sektor retribusi.
"Kita kerjasama dengan Bank Maluku Maluku Utara, agar retribusi yang merupakan biaya pemanfaatan gedung tidak menguap ke orang lain yang disinyalir merupakan pungutan liar, " katanya.
Pedagang katanya, yang menempati Los dengan ukuran1× 1 meter wajib membayar retribusi melalui pembayaran digital Rp25 ribu per hari.
"Para pedagang diajak membayar retribusi per hari sehingga tidak memberatkan jika pembayaran dilakukan selama satu bulan sekali, " ujarnya.
Baca juga: Gubernur Maluku meminta tidak ada pungli di pasar Mardika Ambon
Proses penagihan retribusi akan dibantu petugas dari Bank Maluku, sehingga ketika pedagang berjualan petugas dinas sudah dilatih melakukan penagihan dengan menggunakan aplikasi QR kode.
"Saat pedagang melakukan pendaftaran kemudian mereka mendapatkan kode Los maka proses pembayaran awal di rekening Bank Maluku Maluku Utara, " kata Yahya.
Ia menyatakan, pasar selain berfungsi sebagai pusat transaksi ekonomi juga memiliki nilai yang sangat penting karena ikut membangun relasi sosial antara masyarakat sebagai pusat transaksi ekonomi.
Pasar juga ikut memberikan layanan distribusi kebutuhan pokok bagi masyarakat sekaligus berkontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Melalui sistem digital maka pasti begitu transaksi dilakukan selesai langsung masuk ke kas daerah, sehingga akan diperoleh manfaat dari pembayaran retribusi digital.
"Tidak dilakukan lagi secara manual orang datang memberikan karcis lalu menerima uang, saya rasa para pedagang tidak menolak membayar retribusi, tetapi memastikan bahwa kalau dipungut sampai ke pemerintah," katanya.
Baca juga: DPRD Ambon meminta Disperindag stabilkan harga bahan pokok di pasar
Pembayaran retribusi pedagang Mardika gunakan pembayaran digital
Jumat, 19 April 2024 6:12 WIB