Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera membenahi sistem pengelolaan sampah, termasuk regulasi dan mekanisme pemungutan retribusinya yang dinilai masih belum berjalan optimal.
“Kami melihat perlu adanya perbaikan dalam sistem retribusi sampah, baik dari sisi regulasi yang mengatur maupun mekanisme pemungutannya,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) evaluasi pajak dan retribusi DPRD Kota Ambon Zeth Pormes, di Ambon, Senin.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, serta para camat dan lurah se-Kota Ambon di gedung DPRD.
Menurut Zeth, berbagai permasalahan di lapangan seperti ketidaksesuaian tarif, minimnya sosialisasi, serta sistem pembayaran yang belum digital menjadi penghambat efektifnya pemungutan retribusi. Ia menilai perbaikan harus dimulai dari revisi regulasi hingga penyediaan fasilitas pendukung.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan sampah saat ini, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 dan 13 Tahun 2023, perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih sinkron dan relevan.
“Beberapa item dari Perwali tersebut memang harus direvisi agar kita punya regulasi yang tepat dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Selain regulasi, Panja juga menyoroti pentingnya keberadaan fasilitas seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada pengangkut, dan unit pengolahan sampah.
Zeth menekankan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan fasilitas sebelum melakukan pemungutan retribusi dari masyarakat. “Pemerintah harus pastikan semua fasilitas dasar ini tersedia dan merata, agar masyarakat tidak merasa dirugikan saat dipungut retribusi,” katanya.
Ia juga menyinggung mekanisme pemungutan retribusi yang sebelumnya diserahkan kepada camat. Ke depan, kata dia, DPRD mempertimbangkan pelibatan aparat desa seperti RT agar pemungutan lebih tepat sasaran, asalkan tidak bertentangan dengan regulasi.
Tak hanya itu, perubahan kebijakan PLN yang tidak lagi menyertakan iuran sampah dalam tagihan listrik prabayar (token) juga menjadi perhatian. Kondisi ini menyebabkan penurunan pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah rumah tangga.
“Kita harus cari pola baru agar retribusi tetap berjalan, karena ini penting untuk pembiayaan sistem pengelolaan sampah dan mendukung PAD kita,” tambah Zeth.
DPRD berharap, seluruh sistem dan regulasi terkait retribusi sampah dapat diperbaiki sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Upaya ini dinilai penting demi mewujudkan Ambon sebagai kota yang bersih dan nyaman, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan 17 program prioritas Pemkot.
Menanggapi hal itu, Kepala DLHP Kota Ambon Alfredo Jansen Hehamahua, mengaku, saat ini sedang dilakukan pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penarikan retribusi sampah kepada kecamatan, negeri, dan kelurahan.
"Formula yang tepat memang belum ada sekarang, tapi kami sedang memikirkan bagaimana pengelolaan sampah bisa dilakukan langsung di tingkat kecamatan. Ketika pelayanan berjalan baik, maka penarikan retribusi pun bisa efektif," katanya.
Ia juga menyebutkan, masalah mendasar lainnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang dasar pengenaan retribusi. Banyak warga yang masih mengira bahwa retribusi berlaku sejak sampah diangkut dari rumah ke tempat pembuangan akhir (TPA), padahal sebenarnya retribusi dihitung dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke TPA. "Sosialisasi sudah pernah dilakukan, tetapi memang masih sangat terbatas," ucapnya.