Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku melalui Panitia Kerja (Panja) melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap objek pajak dan retribusi di tingkat desa dan kelurahan.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memperbarui dan menvalidasi data potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum termaksimalkan," kata Ketua Panja DPRD Ambon Zeth Pormes, di Ambon, Senin.
Inventarisasi tersebut dilakukan dengan membandingkan data versi pemerintah daerah dan data hasil temuan Panja DPRD.
Menurut dia selanjutnya data akan disesuaikan dengan nomenklatur yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami berharap dengan integrasi seluruh data ini dalam satu big data, objek pajak yang selama ini terlewati bisa terdeteksi kembali dan diperbarui. Ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air bawah tanah, hingga retribusi sampah rumah tangga,” ujarnya.
Proses pendataan dilakukan melalui format khusus yang disebar ke desa dan kelurahan. Data yang dihimpun meliputi jumlah bangunan, status pembangunan, kepemilikan PBB dan IMB, jumlah kepala keluarga, kapasitas daya listrik, hingga jumlah badan usaha di wilayah tersebut.
Besaran retribusi sampah, misalnya, turut ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga dan jenis usaha yang ada.
“Format ini nanti diisi secara digital lewat aplikasi yang sudah kami siapkan. Kami juga sudah siapkan link untuk mengumpulkan data ke dalam satu basis data,” tambahnya.
Langkah selanjutnya setelah proses pembaruan data adalah mendorong transformasi sistem transaksi pajak dan retribusi dari konvensional ke sistem elektronik. Tujuannya agar sistem lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
“Dengan dua skema ini pembaharuan data dan digitalisasi sistem kami yakin PAD Ambon bisa meningkat signifikan. Hasil kerja Panja ini nantinya akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hingga akhir Juni 2025 , Panja DPRD Ambon telah bekerja selama lebih dari satu bulan sejak dibentuk. Hasil akhir dari pendataan dan inovasi sistem ini ditargetkan dapat menopang peningkatan PAD di tahun anggaran 2026, sekaligus memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada 2025 menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,2 triliun atau meningkat 2,85 persen dari APBD perubahan 2024
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) optimistis penerimaan dari opsen pajak atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes menyatakan, terhitung mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berdampak pada peningkatan PAD.