Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menerapkan mekanisme berbasis area pada pemungutan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Arumbae.
“Adanya perubahan signifikan dalam sistem pemungutan retribusi. Bila sebelumnya tarif ditentukan berdasarkan persentase harga jual ikan, kini menggunakan skema berbasis luas area yang digunakan, yakni Rp7.500 per meter persegi,” kata Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat.
Pemkot Ambon telah menyosialisasikan sistem ini kepada pelaku usaha perikanan, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Wali Kota menyerahkan kartu identitas kepada perwakilan wajib retribusi menjadi tanda legalitas pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan TPI.
“Sistem ini lebih sederhana dan adil. Tidak peduli harga ikannya naik atau turun, tarif tetap berdasarkan luas tempat. Ini memudahkan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga memastikan pendapatan dari retribusi ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan.
Salah satunya adalah perbaikan pasar apung Arumbae yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp600 juta, melebihi total penerimaan retribusi selama empat tahun terakhir.
Ia memaparkan rencana penataan kawasan Pantai Mardika secara bertahap, termasuk pembangunan fasilitas baru seperti “Papa Lele Square” guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan layak bagi masyarakat.
“Penataan ini tidak hanya bicara soal estetika, tapi juga kesejahteraan. Kita tidak bongkar sembarangan semua disiapkan dengan solusi,” katanya menambahkan.
Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Feby Maail menambahkan Perda terbaru memberi dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi, mulai berlaku efektif 20 Juni 2025.
Ia menyebutkan, sebanyak 28 pelaku usaha tercatat sebagai wajib retribusi tetap di TPI Arumbae.
“Dengan sistem baru ini, pengelolaan menjadi lebih akuntabel. Setiap pelaku usaha akan dibekali ID Card sebagai bukti hak dan kewajiban mereka,” kata Feby.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.